Perjuangkan Kenaikan Upah Layak, Perwakilan Buruh Acungi Jempol Wali Kota Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Ketua Konsulat cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Semarang Raya Sumartono memberikan apresiasi terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang sudah mengupayakan besaran kenaikan UMK pada tahun 2024.
Diketahui, UMK Semarang 2024 resmi ditetapkan oleh PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana pada Kamis 30 November 2023.
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK Semarang 2024 menjadi yang tertinggi dengan jumlah sebesar Rp3.243.969.
“Alhamdulillah kami menerima meskipun belum sesuai harapan. Namun yang jelas setidaknya tidak sudah lepas dari PP Nomor 51 Tahun 2023. Apapun yang sudah diputuskan Gubernur, kami apresiasi lah apa yang diputuskan untuk menjadi UMK 2024 Semarang yang sudah lepas dari PP 51,” ungkapnya saat ditemui, Jumat 1 Desember 2023.
Sumartono mengucapkan terima kasih pada Pemerintah Kota khususnya Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang sudah mengupayakan besaran kenaikan UMK.
“Ketika kami melakukan audiensi terkait bagaimana jumlah UMK 2024, Mbak Ita (sapaan akrab Wali Kota) termasuk punya berbagai terobosan untuk memikirkan buruh dan pekerja di Semarang,” tandasnya.
Secara detail Sumartono memaparkan berbagai upaya Mbak Ita dalam menaikan UMK. Sepanjang mediasi kemarin, kata Sumartono, Mbak Ita rajin menyurati perusahaan untuk mengkompromikan jumlah kenaikan.
“Itu adalah salah satu upaya selama membahas UMK kemarin dan kami sungguh mengapresiasi, sehingga benar-benar di tingkat grassroot di kalangan pengusaha sendiri itu bisa tahu. Kemudian dilanjut dengan perwakilan Apindo menyampaikan jika pihaknya berani menaikan di angka 6 persen karena waktu itu belum keluar PP 51,” bebernya.
Dari situ kemudian ada tindak lanjut dari surat Pemkot. Lalu dibalas dari pengusaha menyatakan jika mereka berani menaikan di angka 5 sampai bahkan 7 persen.
“Itu menunjukan bahwa benar-benar keputusan sekarang sudah clear yang disampaikan oleh pengusaha. Semua itu bagi kami juga tak lepas dari peran Ibu Wali Kota. Menurut kami luar biasa sekali,” lanjutnya.
Tidak lupa juga Sumartono juga mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Semarang yang selalu terbuka menghadapi keluhan para buruh dan terutama mengupayakan UMK kemarin.
“Kemudian juga tak lupa dengan Kadisnaker Sutrisno. Dengan komunikasi yang intens, kami bangun juga. Alhamdulillah Sutrisno enak apabila diajak mediasi. Dia tidak memandang kami buruh melainkan dibuat ibarat teman. Kalau ada sesuatu yang dibicarakan beliau berkenan diajak bertemu,” ungkapnya.
Sementara, Dewan Pengupahan Unsur Serikat Ahmad Afandi juga mengapresiasi bahwa menurutnya yang patut diperhatikan adalah Pemkot berani menaikan 6 persen serta mampu keluar dari PP 51.
PP 51 sendiri adalah peraturan pemerintah melalui rumus dalam menentukan Upah Minimum di tahun 2024.
Peraturan ini juga mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021. Menurut Ahmad, apabila mengikuti rumus PP 51, kenaikan yang didapat tidak banyak.
“Di PP 51 ini ditetapkan lagi, di Jawa Tengah kami sempat menuntut. Perbedaanya adalah, bila kita memakai PP 51 ada selisih antara 2 persen atau 57 ribu. Maka kami apresiasi pemangku kebijakan berani keluar dari PP 51,” pungkasnya. (bdn)