NasionalJateng

Perkara Wanprestasi PT Tisera Distribusindo dengan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat Masuki Agenda Pembuktian

inilahjateng.com, (SOLO) – Sidang perkara wanprestasi yang digugat oleh PT Tisera Distribusindo dengan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat memasuki agenda pembuktian keterangan surat oleh para pihak.

Sidang kedelapan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo ini pihak tergugat menyampaikan 13 bukti berupa surat.

“Ironisnya dari 13 alat bukti surat tersebut diambil dari salinan dokumen atau fotocopian dokumen legal yang didapatkan dari PT Tisera Distribusindo. Selain itu juga hanya ada AD/ART Muhammadiyah yang disampaikan pada persidangan,” ucap Kuasa Hukum PT Tisera, Zaenal Abidin Abidin, Rabu (17/1/2024).

Pada saat pemeriksaan, pihaknya dipersilahkan untuk memeriksa dokumen surat dimaksud. Namun, pihaknya mempertanyakan alasan pihak tergugat mempunyai dokumen-dokumen tersebut.

Baca Juga  Jokowi Dapat Dukungan Jadi Caketum PSI, Tapi Masih Belum Cukup

“Kejadian berawal pada saat perwakilan PT Tisera Distribusindo diundang oleh Dikdasmen Pusat untuk dimediasi dengan Dikdasmen dan PWM Jabar,” terangnya. 

Kendati demikian, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, namun salinan dokumen legalnya tidak dikembalikan dan dokumen-dokumen tersebutlah yang selanjutnya dijadikan alat bukti di pengadilan.

“Dokumen-dokumen legal tersebut berbentuk dokumen fotocopi yang difotocopi ulang. Sebagai dokumen pembandingnya adalah dokumen tersebut, yang didapat dari klien kami untuk keperluan arsip,” jelasnya.

Menurutnya, karena pengadaan gadget tersebut belum dibayar, fotocopian dokumen legal tersebut belum disimpan ke lemari arsip dan masih menumpuk di meja manajer marketing. 

Sebagai informasi, PT Tisera Distribusindo melayangkan gugatan wanprestasi kepada PP Muhammadiyah, PWM Muhammadiyah Jawa Barat, dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat ke Pengadilan Negeri(PN) Solo.

Baca Juga  Sukoharjo Expo 2025, Perputaran Ekonomi Ditargetkan Rp 1 Miliar 

Gugatan itu dilayangkan karena tergugat melakukan wanprestasi atau tindakan ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuat terkait pengadaan barang berupa gawai tab sebanyak 5.000 pcs dengan nilai Rp10,5 miliar. (DSV)

Back to top button