Perkuat Regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Perguruan Tinggi

inilahjateng.com (Semarang) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terutama di lingkungan perguruan tinggi.
Bersama Perkumpulan Pendidik dan Promotor Kesehatan (PPPKMI) Jawa Tengah serta Vital Strategies, Pemprov Jateng menggelar Workshop Penguatan Kawasan Tanpa Rokok guna membangun kesadaran dan komitmen institusi pendidikan dalam menerapkan KTR.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menegaskan upaya ini harus lebih dari sekadar aturan di atas kertas.
Menurutnya, Saat ini sudah ada peraturan yang krusial sebagai dasar implementasi KTR, namun perlu diingat jangan hanya ada aturan dan SOP saja tetapi dalam penerapannya juga harus aplikatif.
“Selain itu, sekolah sebagai institusi pendidikan dan juga tiap individu harus bekerja sama untuk mewujudkan KTR,” ungkapnya, Sabtu (22/3/2025).
Sementara, Kepala Biro Hukum Setda Jateng, Iwanuddin Iskandar, menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi daerah dengan kebijakan terbaru.
“Sebagian besar kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah belum merevisi Perda atau Perkada mengenai kawasan tanpa rokok sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024,” katanya.
Dalam sesi diskusi, berbagai tantangan diungkap, mulai dari minimnya Satgas KTR hingga masih kuatnya keterlibatan industri rokok dalam berbagai kegiatan masyarakat.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Jateng, Yuni Rahayuningtyas, menyebut perlunya harmonisasi aturan dan peningkatan kesadaran publik.
“Permasalahan yang sering dihadapi dalam implementasi KTR di antaranya sebagian besar regulasi di Kab/Kota terbit sebelum adanya peraturan baru sehingga perlu harmonisasi,” katanya.
Disisi lain, Ketua PPPKMI Pengda Jawa Tengah, Dr. dr. Anung Sugihantono, M. Kes, mengatakan harapan dari sejumlah workshop yang digelarnya.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari workshop online yang diselenggarakan pada tanggal 17 September 2024 dan workshop offline yang diselenggarakan tanggal 7-8 Oktober 2024.
“Dengan kegiatan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi setiap perguruan tinggi dalam mengimplementasikan KTR di masing-masing wilayah kampusnya. Selain itu OPD juga diharapkan dapat memberikan dukungan dalam implementasi KTR sehingga angka perilaku merokok khususnya pada usia remaja-dewasa dapat ditekan,” tambahnya.
Dengan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat, Pemprov Jateng optimistis bahwa implementasi KTR akan semakin kuat dan efektif, menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas rokok di kampus-kampus seluruh Jawa Tengah. (BDN)