Perludem: KPU Kerja Serampangan, Bawaslu Tukang Ngeluh

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai cara kerja para lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serampangan, tak sesuai standar.
Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya, KPU selalu bertindak serampangan utamanya yang berkaitan dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Fadli mengatakan, saat ini publik tidak bisa mengetahui bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan partai sudah memiliki nomor urut atau belum.
“Ketika ada pergantian nama caleg setelah proses pendaftaran, kemarin kan KPU seenaknya membuka Silon (Sistem Infomasi Pencalonan) lagi untuk beberapa partai di beberapa provinsi padahal tahapan pendaftaran sudah selesai. Jadi ini menurut saya ada indikasi menjalankan pemilu seperti suka-suka. Seperti maunya partai apa kemudian KPU tinggal mengikuti,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Mestinya, dia melanjutkan, publik bisa mengetahui informasi perihal bacaleg seperti pesebaran keterwakilan perempuan dan data daerah pemilihannya (dapil). Ia juga menegaskan bahwa dalam tahapan pemilu, publik berhak mengetahui daftar bacaleg, informasi tentang bacaleg, hingga persebaran bacaleg.
“Sampai sekarang kita belum tahu bagaimana komposisi caleg harusnya itu nggak bisa diganti ganti seenaknya oleh parpol. Yang diganti yang tidak memenuhi syarat saja. Jadi, menurut saya ada situasi di mana penyelenggara pemilu ini dibawa kepada proses yang berlawanan kepada proses supremasi hukum,” tutur dia.
Demikian juga dengan kinerja Bawaslu. Fadli merasa heran karena Bawaslu lebih banyak mengeluh. Sikap ini mencerminkan lembaga pimpinan Rahmat Bagja itu tidak serius dalam melaksanakan fungsi pengawasan tahapan pemilu.
Ia sebut aneh dengan Bawaslu yang memiliki kewenangan, anggaran, dan petugas sampai level kecamatan tetapi mengeluh kepada publik perihal Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak bisa diakses.
“Bawaslu-nya juga menurut saya sih aneh, seperti ragu-ragu menjalankan kewenangan dalam melakukan pengawasan. Kalau dirasa memang ada langkah, sikap, dan kebijakan KPU tidak sesuai dengan ketentuan hukum, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel, kan mereka bisa menjalankan fungsi pengawasan mereka, fungsi penanganan pelanggaran mereka,” ujarnya.
Menurut dia, Bawaslu sebagai lembaga negara tidak perlu mempersoalkan Silon karena mereka bisa langsung memanggil KPU. Bahkan, Bawaslu juga disebut memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan dan sanksi yang mengikat kepada KPU.
“Kalau tidak juga dijalankan oleh KPU, bisa juga dilaporkan ke DKPP sebagai pelanggaran etik agar kemudian misalnya harus ada sanksi peringatan, pemberhentian tetap, atau yang lain-lain,” tutur dia.
“Jadi, problem ini menurut saya disumbangkan juga oleh terutama institusi-institusi penyelenggara Pemilu ini yang seperti lupa esensi mereka menjalankan tahapan Pemilu seperti apa, termasuk juga Bawaslu,” tandas dia.