Jateng

Permendag No 8 Dianggap Jadi Penyebab PT Sritex Pailit 

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso angkat bicara terkait keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 tahun 2024.

Mendag mengatakan, keberadaan Permendag No 8 tahun 2024 tersebut yakni untuk melindungi industri tekstil. Hal itu disampaikan Mendag yang merespon anggapan soal keberadaan Permendag No 8 yang membuat PT Sritex pailit.

“Permendag No 8 itu berlakunya tanggal berapa, kan 17 Mei 2024. Masak baru beberapa bulan perusahaan sudah mati,” ucapnya saat ditemui usai meninjau UMKM Eksportir Furniture PT Mulya Abadi Indocarpentry di Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Kamis (31/10/2024).

Budi menjelaskan, adanya Permendag No 8 itu tidak menganggu industri tekstil. Sebab, tekstil yang diatur di Permendag No 8 tersebut justru untuk menyelamatkan industri tekstil.

Baca Juga  Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti Narkotika

“Tahu nggak, tekstil yang diatur di Permendag No 8 itu apa? Justru Permendag No 8 dan permendag sebelumnya itu melindungi industri tekstil,” jelas dia.

Menurutnya syaratnya impor yakni berdasarkan permendag tersebut. Sehingga harus ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari perindustrian.

“Pakaian jadi itu impornya juga diatur, berapa kuota impornya. Terus yang ketiga, kita mengenakan bea masuk itu sudah lama sampai sekarang. Bea masuk anti dumping untuk tekstil, kan perlindungannya sudah banyak jadi permendag No 8 tidak ada hubungannya justru melindungi biar lurus,” terangnya.

“(Untuk penanganan Sritex?) Kan sudah ada dari kementerian lain yang melakukan,” imbuh dia. (DSV)

Back to top button