Jateng

Permohonan Dispensasi Nikah di Jepara Alami Peningkatan

inilahjateng.com (Jepara) – Permohonan dispensasi nikah di Jepara alami tren kenaikan.Pemohon kebanyakan beralasan untuk menghindari zina.

Menurut data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara menunjukkan jika tahun 2023, permohonan dispensasi nikah mencapai 382 pemohon. 

“Pemohon kebanyakan perempuan dengan jumlah 329 perempuan dan laki-laki sebanyak 53,” ujar Kepala DP3AP2KB, Muh Ali, Kamis (25/1/2024). 

Sementara untuk umur, dari rentang kurang dari 16-17 tajun sebanyak 116 pemohon, umur 17-18 121 pemohon, dan lebih dari 18 tahun namun kurang dari 19 tahun ada 145 pemohon. 

382 pemohon dispensasi nikah pun memiliki alasan beragam seperti menghindari zina yang menjadi alasan terbanyak sejumlah 163 pemohon. 

Baca Juga  HUT Bhayangkara ke-79, Polda Jateng Gelar Doa Bersama Lintas Agama

“Disusul alasan hamil sebanyak 148, menghamili sebanyak 43 dan sudah hubungan sex sebanyak 21 pemohon. sedangkan ada 7 alasan lainnya,” ujar dia. 

Angka permohonan dispensasi nikah tersebut naik dari sebelumnya tahun 2022 dengan 357 pemohon.

Kebanyakan alasannya pun sama yakni menghindari zina 156 pemohon serta disusul alasan sudah hamil sebanyak 132 pemohon. 

Muh Ali menyebut, para anak di bawah umur tersebut memilih mengajukan dispensasi nikah ketimbang berbuat zina. 

“Kalau dari sisi mereka daripada berbuat negatif, maka mereka dinikahkan saja jadi itu ada dari sudut pandang agama berpendapat sepeti itu,” ujar dia.  

Pihaknya pun belum bisa menarget sampai seberapa jauh untuk menekan permohonan dispensasi nikah, namun pihaknya mengklaim telah menggencarkan edukasi terhadap masyarakat untuk menghindari pernikahan usia anak. 

Baca Juga  Momen Haru Tahanan Menikah di Polres Jepara

“Terus terang untuk target penurunan dispensasi nikah kita belum ada,” bebernya. 

“Cuman kita dari starteginya kita berkomunikasi dengan Disdikpora (Dinas Pendidikan, Pemuda, dan olahraga) untuk kita bisa masuk ke sekolah smp dan sma supaya bisa mengedukasi masyarakat agar bisa menunda pernikahannya sampai umur 19 tahun,” terang dia. (NIF

Back to top button