
inilahjateng.com (Semarang) – Permohonan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Semarang wajib terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Berdasarkan peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, Polri bersama BPJS Kesehatan baru melakukan uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dari informasi yang dihimpun, peraturan tersebut akan dilakukan uji coba mulai tanggal 1 Maret hingga 31 Mei 2024, mendatang.
Kasat Intelkam Polrestabes Semarang, AKBP Arie Iman yang diwakili oleh Kaur Yanmin Sat Intelkam Ipda Partin menjelaskan bahwa Polrestabes Semarang memang menjadi salah satu pilot project terkait peraturan tersebut.
“Pada Tahun 2023 terkait penerbitan SKCK di Perpol itu memang sudah ada dari tanggal 13 oktober, sebenarnya harus sudah dilaksanakan di masing-masing Polres jajaran Indonesia. Tapi dari kebijakan-kebijakan itu dari BPJS ada 6 wilayah yang dijadikan pilot project se-Indonesia, termasuk Polrestabes Semarang,” ungkapnya saat dihubungi, Senin (26/2/2024).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, di Jajaran Polrestabes Semarang terkair peraturan tersebut juga menyertakan satu pilot project wilayah yakni di Polsek Pedurungan.
“Tapi saat ini juga masa uji coba. Karena memang sekarang sejak koordinasi dengan BPJS itu di Polrestabes Semarang, terkait pemohon SKCK harus mempunyai BPJS sudah diberlakukan sejak bulan November 2023, lalu,” ujarnya.
Dirinya menyebut bahwa nantinya setelah uji coba ini akan langsung dilakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) pada bulan April 2024.
“Di bulan April nanti, ada Monitor dan Evaluasi terkait hal tersebut, terkait ada komplain dari masyarakat atau tidak,” ujarnya.
Disisi lain, dirinya menambahkan bahwa sebanyak 100% warga kota Semarang sudah terdaftar semua. Jadi, masayarakat yang memohon SKCK tentunya langsung dilayani oleh petugas.
“Jadi masyarakat apabila mempunyai tunggakan BPJS pun tidak masalah yang terpenting sudah terdaftar dan terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” pungkasnya.
Sebagai informasi, uji coba pemohon SKCK harus terdaftar BPJS dilakukan di enam Polda Jajaran antara lain Polda Kepulauan Riau di Polres Balerang dan Polres Batu Aji dan Polda Jateng di Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan, Polda Kalimantan Timur di Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah, Polda Sulawesi Selatan di Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini, Polda Bali di Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan dan Polda Papua Barat di Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas. (bdn)