NasionalJateng

Permudah Pelayanan, Pemprov Jateng Dokumentasikan Produk Melalui JDIH

inilahjateng.com (Semarang) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya mendokumentasian semua produk hukum yang ada di pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga  tingkat pemerintah desa melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), agar mudah diakses oleh masyarakat luas.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Pemprov Jateng agar dapat memberikan pelayanan lebih baik dan cepat kepada masyarakat.

“Kita jangan phobia untuk mempublish produk hukum. Kita harus terbuka kepada masyarakat. Maka mohon bantuan semuanya untuk kita bisa bareng-bareng menciptakan JDIH di Jateng lebih luas lagi,” ungkap Sumarno saat membuka Rakor JDIH Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jateng di ruang rapat Gedung B lantai 5 Setda Jateng, Rabu, 4 Oktober 2023.  (4/10/2023).

Baca Juga  Buntut Pencemaran Sampah di Pantai Pandansari Bantul, Warga Tuntut Bongkar TPPS

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa lengkapnya dokumentasi di JDIH apabila ada masyarakat yang membutuhkan data produk hukum suatu OPD atau desa, maka tidak perlu mengontak OPD atau desa yang bersangkutan, namun langsung diperoleh dari JDIH Jateng.

Oleh karena itu, Sekda mendorong, JDIH Jawa Tengah menjadi satu wadah untuk segala jenis produk hukum. Baik produk hukum dari instansi, pemerintah kabupaten/kota, maupun pemerintah desa.

Dengan begitu, informasi tentang produk hukum di Jateng dapat lebih mudah diketahui dan diakses oleh masyarakat.

“Dengan diwadahkan pada satu jaringan dokumentasi, tentu saja data tidak hilang dan kita yang membuat produk hukum tidak kesulitan saat mencari data- data produk hukum,” ujar Sekda.

Baca Juga  USM Lakukan Pengangkatan Air di Wisata Posong

Menurut Sekda, keberadaan JDIH yang mampu mengakomodir produk-produk hukum dari pemerintah daerah juga menjadi kebutuhan pemerintah Provinsi Jateng. Sehingga produk-produk hukum yang saat ini sudah terdokumentasi dengan baik akan memudahkan pencarian.

“Kalau pola-pola dahulu masyarakat harus datang meminta tolong untuk bisa memperoleh produk hukum, tetapi sekarang eranya sudah berubah. Kita sebagai pelayan masyarakat, sehingga segala informasi, bahkan yang tidak hanya dibutuhkan tetapi mereka berhak untuk tahu harus kita berikan dengan mudah,” pungkasnya. (bdn)

Back to top button