Hukum & Kriminal

Pernyataan Pengacara Mbak Ita Dinilai Prematur, Broto Aji: Fokus Saja Bela Klien

Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 21 April lalu, menjadi sorotan publik.

Tak hanya karena kasusnya menyita perhatian masyarakat, tetapi juga karena pernyataan dari penasehat hukum terdakwa yang menuai respons tajam.

Praktisi hukum sekaligus advokat senior Kota Semarang, Sujiarno Broto Aji SH MH, angkat suara terkait pernyataan tim pembela yang menurutnya kurang bijak disampaikan ke publik.

“Saya paham, sebagai sesama praktisi hukum, beliau sedang membangun narasi opini publik. Tapi, menyatakan saksi utama seolah-olah turut bersalah dan bisa diseret jadi tersangka, itu terlalu dini. Ini baru sidang pembacaan dakwaan, belum masuk pemeriksaan,” ujar Aji, pemilik kantor hukum AJI and PARTNERS, kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

Baca Juga  Pelaku Tabrak Lari Diamankan Warga

Aji menilai, pernyataan yang dilontarkan di depan media tersebut justru bisa menjadi bola liar yang menimbulkan polemik dan mencemari nama baik seseorang, khususnya para saksi yang disebut-sebut akan memberatkan terdakwa.

“Lebih elegan jika disampaikan nanti setelah pemeriksaan saksi selesai, atau langsung di ruang sidang. Biarkan Majelis Hakim yang menilai, bukan membentuk opini di luar,” tegasnya.

Menurut Aji, para saksi dalam kasus ini sejatinya hanya menjalankan tugas sebagai bawahan yang tunduk pada perintah atasan dalam sistem birokrasi.

Ia menyebut, dalam konteks pemerintahan, Wali Kota sebagai pimpinan tertinggi memiliki kuasa penuh, termasuk dalam mengarahkan jajaran stafnya.

“Biasanya kalau tidak patuh, ya kena mutasi atau dicopot. Akhirnya bawahan tidak punya pilihan selain mengikuti perintah, meski tahu itu bisa melanggar hukum,” paparnya.

Baca Juga  Mantri Bank Milik BUMN Jepara Korupsi untuk Judol

Aji juga menambahkan, dirinya percaya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap fokus pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua nama lain yang telah disebut, yakni Martono dan Rahmat Utama Djangkar.

Menutup pernyataannya, Aji mengingatkan agar penasehat hukum terdakwa fokus pada pembelaan kliennya dan tidak membuat pernyataan yang kontra produktif.

“Kasus ini menyita perhatian luas, tidak hanya di Semarang tapi juga secara nasional. Jadi sebaiknya penasehat hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak memperkeruh suasana,” pungkasnya. (RED)

Back to top button