Jateng

Perolehan Suara PSI di Sukoharjo, Ini Kata KPU

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Seiring berjalannya proses penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 yang hasilnya ditayangkan real count KPU, perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melonjak dalam data Sirekap.

Partai yang dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu, perolehan suaranya mengalami anomali yang dinilai sejumlah pihak tidak wajar.

Terpantau, dalam waktu sehari saja, bertambah 101.426 suara. Data Sirekap pada, Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 14.00 WIB, suara PSI bertambah 0,12% dalam sehari.

Sementara pantauan di situs pemilu2024.kpu.go.id, Senin (4/3/2024), progres Sirekap pada pukul 16.00 WIB, suara PSI bertambah menjadi 2.404.282 suara.

Jumlah tersebut berdasarkan jumlah penghitungan di 542.154 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) atau setara 65,86%.

Baca Juga  DPRD Harap Tiap OPD Perbanyak Inovasi Layanan untuk Masyarakat

Beberapa bukti anomali nampak terlihat terjadi di beberapa provinsi, seperti Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jambi, Jawa Tengah, hingga Kalimantan Selatan.

Di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, di TPS 08 Desa Duwet, Kecamatan Baki, menunjukkan naiknya suara PSI.

Dalam hasil formulir C1 plano, partai berlogo bunga mawar ini hanya mendapat 1 suara. Sementara dalam formulir model DA1 kecamatan mendapat 8 suara.

Selanjutnya di TPS 04 Desa Ngrombo, masih di kecamatan yang sama, suara PSI pada C1 plano tercatat 12 namun naik menjadi 27 dalam rekap hasil tingkat PPK.

TPS 09 Desa Geneng, Kecamatan Gatak, hitung suara PSI pada C1 plano mendapat 5, tetapi dalam rekapitulasi hasil suara PPK naik menjadi 40.

Baca Juga  Mahasiswa USM Beri Pelatihan Ibu-Ibu Buat Konten

Menanggapi sorotan publik tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggaraan Bambang Muryanto menjelaskan, bahwa yang ditampilkan antara hasil suara dan rekapitulasi terjadi kesalahan dalam penyandingan.

“Jadi entri KPPS (C1) itu kan masuk ke Sirekap, kemudian di pleno rekapitulasi suara dari tiap kecamatan itu sudah diperbaiki. Sekarang yang kami lihat bahwa hasil formulir D hasil itu sudah sesuai dengan C1 hasil. Jadi sudah tidak ada masalah,” jelas Bambang, Selasa (5/3/2023).

Bambang menegaskan bahwa yang digunakan dalam penentuan perolehan suara Pemilu 2024 adalah berdasarkan hasil penghitungan manual yang didalamnya terdapat tanda tangan saksi.

“Jadi yang digunakan itu yang ada tanda tangannya, bukan dari info pemilu tayangan Sirekap. Pegangannya adalah D hasil (pleno kabupaten) yang sudah ditandatangani upload, itu pasti sama,” ucapnya.

Baca Juga  Wagub Jateng; Giant Sea Wall Diperpanjang Jadi 20 KM

Dalam Sirekap, lanjutnya, terdapat kolom pilihan hitung suara dan rekapitulasi hasil pemilu.

Jika yang dibuka kolom hasil suara, maka yang muncul adalah hasil entri dari KPPS.

Sedangkan jika kolom rekapitulasi hasil pemilu yang dibuka, yang terlihat adalah hasil rekap tingkat kecamatan atau PPK.

“Kalau itu disandingkan, pasti berbeda. Karena belum ada koreksi. Koreksi sudah dilakukan melalui pleno tingkat kabupaten dengan menghadirkan saksi-saksi peserta pemilu dan hasilnya diupload agar masyarakat bisa melihat,” tandasnya. (DSV)

Back to top button