Nasional

Perpanjang PPKM Jawa-Bali, 7 Daerah Level 4

Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk level 4. Sesuai Instruksi Mendagri Tito Karnavian terbaru sebanyak 7 daerah berstatus level 4. Yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun.

“Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA, Selasa (1/3/2022).

Safrizal menjelaskan selain demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, pencapaian target vaksinasi juga menjadi tolok ukur dalam penentuan level daerah.

Safrizal menyebutkan Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 yang berlaku 1-7 Maret 2022, sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali yang diatur melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 dan berlaku 1-14 Maret 2022.

Baca Juga  Sapi Kurban Prabowo di Denpasar Disalurkan untuk Warga Lintas Agama

Terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut, terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM. Yakni untuk wilayah Jawa-Bali selain peningkatan pada level 4, juga terjadi peningkatan pada level 3 dari 99 daerah menjadi 108 daerah.

Back to top button