
inilahjateng.com, (WONOGIRI) – Dua orang anak dibawah umur asal Kabupaten Wonogiri menjadi korban dugaan persetubuhan oleh ayah tirinya.
Mirisnya, salah satu korban diketahui telah melahirkan.Â
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan, tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu sudah berulang kali, yakni dari bulan April 2023 sampai bulan Juni 2023.
“Jadi pelaku K ini melakukan aksi bejatnya pada saat istrinya pergi dan pada saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap anak tirinya yang berinisial N (14) pada saat berada dirumah sendirian,” katanya Rabu (29/11/2023).
Tindak pidana persetubuhan tersebut berhasil diungkap ibu kandung pelaku atau istri pelaku. Dimana semula ibu korban curiga pada anaknya yang tidak pernah datang bulan. Saat ditanya, korban lantas menceritakan apa yang telah dialami kepada ibunya.Â
“Jadi saat ditanya oleh ibunya, anaknya baru menceritakan kejadian tersebut bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri,” terangnya.Â
Menurutnya, korban tidak berani cerita dikarenakan setiap ayahnya melakukan aksi bejat itu selalu diancam. Setelah mengetahui perbuatan bejat suaminya itu, ibu korban lantas mengkonfirmasi pengakuan anaknya kepada pelaki.Â
“Setelah ditanya, pelaku mengakui dan memohon untuk menyembunyikan permasalahan ini,” ujarnya.Â
Bahkan mirisnya, pada hari Selasa (28/11/2023) kemarin, korban N yang saat itu sedang sekolah mengeluh sakit perut dan memutuskan pulang kerumah.Â
“Sesampainya di rumah, korban mengeluh BAB dan ke kamar mandi, namun malah melahirkan bayi. Mengetahui hal tersebut ibu korban memanggil Bidan dan membawa anaknya ke RSUD Wonogiri guna mendapat perawatan,” terangnya.
Setelah kejadian tersebut, ibu korban melaporkan peristiwa yang di alami anaknya kepada Polres Wonogiri. Dari hasil penyelidikan, selain melakukan persetubuhan terhadap korban N, pelaku juga melakukan persetubuhan kepada kakak korban M (17).Â
“Pelaku sudah di amankan di Polres Wonogiri guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya,” imbuh Kapolres.Â
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal yakni Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (DSV)