
inilahjateng.com, (Jepara) – Klub bola Persijap ternyata menunggak pajak daerah selama dua tahun. Mereka menunggak pajak hiburan dan sewa Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko mengatakan, upaya penagihan terhadap manajemen Persijap telah dilakukan. Namun, sampaikan saat ini belum juga dibayar. Ia menyebut nilai tunggakannya sekitar Rp 200 juta.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa sebelumnya ia sudah bertemu dengan Manager Persijap di Jakarta. Dari hasil pertemuan tersebut, tim Manager Persijap berencana untuk merenovasi asrama Persijap yang berada di Stadion GBK.
Sekda menyebut, pertemuan dengan manajemen Persijap juga sudah dilakukan di Jakarta. Namun, Persijap menawarkan renovasi asrama persijap. Sebagai gantinya, mereka meminta keringanan biaya pajak.
”Kami sampaikan, pajak dibayar dulu, nanti masalah renovasi asrama, kami harus mengacu pada ketentuan pemerintah,” bebernya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati membenarkan tunggakan pajak daerah yang belum dibayarkan manajemen Persijap selama dua tahun.
Menurutnya, sesuai aturan, tagihan pajak wajib dibayarkan oleh wajib pajak, dalam hal ini adalah manajemen Persijap yang mengelola tiket hiburan tontonan pertandingan Persijap. Selain itu, manajemen juga wajib membayarkan retribusi penggunaan Stadion Kamal Junaidi.
Terkait permintaan Manajemen Persijap untuk keringanan pajak dengan merenovasi asrama, Pemkab Jepara belum memberikan jawaban. Pasalnya, belum ada ketentuan yang mengatur kebijakan tersebut. Masalah ini juga perlu dikomunikasikan dengan Bagian Hukum dan Inspektorat Jepara.
”Kami akan kaji dulu, perlu kami rapatkan dulu dengan bagian hukum dan Inspektorat. Harus ada review dulu, karena masalah aset dan pajak ini dua hal yang berbeda,” katanya
Ia menyebut, pajak hiburan yang seharusnya disetor ke Pemkab Jepara adalah sebesar 10 persen ditambah sewa stadion per tiga jam adalah Rp 5 juta. Jika ditambah, per jamnya dikenakan Rp 500 ribu. (NIF)