Jateng

Perumahan di Colomadu Ambrol, Warga Somasi Pengembang 

inilahjateng.com (Karanganyar) – Warga Perum Jayan Town House, Colomadu, Karanganyar, dibuat resah. Hal tersebut lantaran salah satu rumah di perumahan tersebut mendadak roboh.

Dari pantauan lokasi, dinding tepi pada rumah paling pojok rusak. Bahkan di bagian kamar roboh hingga nyaris tak menyerupai bentuk kamar.

Kondisi tersebut lantas membuat penghuni rumah memutuskan untuk pindah ke lokasi yang lebih aman.

Tak hanya rumah milik Edward (35) saja, sejumlah rumah lainnya juga mengalami tembok retak.

Hal tersebut membuat warga resah dan melayangkan protes pada pengembang, agar mereka bertanggungjawab atas kerusakan tersebut.

Padahal, perumahan di RT 4/RW 9 Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, ini belum lama berdiri.

Salah satu warga, Edward (35) melayangkan somasi pada CV Hananta selaku pengembang perumahan Jayan Town House. Somasi tersebut dilayangkan melalui M. Badrus Zaman, penasehat hukum.

Baca Juga  84 Personil Polres Demak Naik Pangkat

“Pak Edward menyerahkan pada kami selaku kuasa hukum untuk melayangkan somasi undangan untuk membicarakan hal kerusakan rumah yang dialami klien kami,” ucap Badrus Zaman, saat meninjau lokasi rumah yang rusak, Jum’at (26/4/2024).

Badrus menyebut, peristiwa roboh tersebut terjadi pada 21, 23 dan 28 Februari 2024.

Padahal rumah nomor 15 itu baru ditempati Edward dan keluarganya selama lima tahun.

“Akibat robohnya satu sisi bangunan rumah tersebut, klien kami terpaksa mengosongkan rumah dan pindah sementara,” beber Badrus.

Somasi berupa undangan klarifikasi pun telah dilayangkan pada 1 April 2024 pada Hananto selaku owner CV Hananto yang beralamat di Paulan Colomadu Karanganyar.

Dalam undangan tersebut CV Hananto diundang untuk musyawarah pada 4 April 2024, di kantor Konsultan Hukum MBZ di Tunggulsari Laweyan Solo.

Baca Juga  Pemprov Jateng Ajak Investor Kelola Sampah

Namun sampai waktu yang ditentukan, undangan tersebut tidak digubris.

“Tidak hanya klien kami, seluruh warga perumahan Jayan Town House juga khawatir, soalnya beberapa tembok rumah mereka juga ada yang retak,” ungkap Badrus.

Hasil analisa sementara, roboh dan retak tersebut diduga karena pondasi yang tidak kuat atau diduga tidak sesuai standar bangunan.

Bilamana tidak ada tanggapan dan etikad baik untuk diskusi, Badrus siap melayangkan laporan ke Polres Karanganyar.

Seperti diketahui, peristiwa tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran pasal 4 UI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tentang hak konsumen.

“Juga timbul pelanggaran pasal 60 ayat 1, pasal 63 dan pasal 65 UU Jasa Konstruksi tentang kegagalan bangunan pada bangunan yang ditempati belum genap 10 tahun, bahkan baru 5 tahun,” terang Badrus.

Baca Juga  Wawali Semarang Ajak Warga Terapkan Zero Delta Q untuk Atasi Banjir

Saat ini pihak kuasa hukum sedang mengumpulkan berkas untuk melaporkan kasus ini secara pidana dan perdata.

“Laporan ini sekaligus sebagai peringatan bagi pengembang agar tidak gegabah membangun rumah yang akan merugikan konsumen. Bagi konsumen agar lebih berhati hati memilih pengembang dan perumahan,” tandas Badrus.

Sementara itu, hingga saat ini tidak ada tanggapan konfirmasi dari Hananto selaku owner CV Hananto selaku pengembang. (DSV)

Back to top button