Perwal Pembentukan RT Baru Tak Berpengaruh Pada Program Rp25 Juta/RT

inilahjateng.com (Semarang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025.
Aturan tersebut disusul dengan Perwal Nomor 9 Tahun 2025.
Perwal tersebut diatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK) meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMK.
Kemudian, terkait pembentukan RT diatur minimal 70 kepala keluarga (KK).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto menyampaikan Perwal tersebut mengatur pembentukan RT yang baru.
Dalam Perwal tersebut jelas bahwa aturan untuk RT tersebut adalah untuk di luar RT yang sudah ada.
Penggabungan RT atau bagian RT yang bersanding, dan pemecahan satu RT menjadi 2 atau lebih dalam satu wilayah.
“Kalau mau membentuk RT baru harus memenuhi syarat 70 KK,” jelas Noegroho, Kamis (27/2/2025).
Pihaknya sudah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam menerbitkan Perwal ini.
Selain itu, pihaknya juga melakukan studi banding ke beberapa kota besar di Indonesia.
Penerbitan aturan ini juga melihat kondisi pengembangan kewilayahan yang ada di Kota Semarang.
Noegroho menjelaskan, untuk penggabungan RT ini bergantung pada kebijakan masing-masing Kelurahan.
Meski demikian, pihaknya lebih menyarankan RT yang sudah ada tidak perlu dilakukan penggabungan mengingat akan berkaitan dengan data kependudukan dan lain sebagainya.
Begitu pula untuk pemecahan RT juga tidak mudah karena juga berkaitan dengan data kependudukan.
“Kalau pemecahan paling tidak 140 KK biar masing-masing 70 KK. Pemecahan RT tidak segampang itu, karena itu kependudukan,” tuturnya.
Dia mengatakan, dengan terbitnya Perwal ini bukn berarti masyarakat harus melakukan pemecahan atau penggabungan RT.
Pemerintah memfaslitasi saja apabila ada pembentukan RT baru.
Ada enam kelembagaan yang diatur dalam perwal tersebut. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya perwal tersebut.
“Tidak perlu bingung, beberapa warga masyarakat bingung harus bagaimana. Seperti biasa saja, sudah jalan seperti biasa,” jelasnya.
Adapun pada Perwal Nomor 9 Tahun 2025, kelembagaan selain enam kelembagaan yang tersebut pada Perwal Nomor 1 Tahun 2025, pihaknya mengadopsi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri yakni harus izin dari pemerintah daerah.
“Otonomi desa kan ada. Karena kita kelurahan, ada perubahan, pembentukan kelembagaan baru harus izin pemerintah daerah,” paparnya.
Menurut Noegroho, perwal itu tidak berkaitan dengan realisasi program Rp 25 juta pertahun untuk RT.
Ia menekankan, program tersebut nantinya akan ada perwal tersendiri yang nanti diterbitkan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunam Daerah (Bappeda).
Namun demikian, perwal terkait pembentukan kelembagaan kelurahan ini bisa menjadi dasar karena dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2025 ini disebutkan penganggaran dari APBD.
“Itu (program Rp 25 juta per tahun) nanti ada perwal sendiri. Itu memang bisa jadi dasar karena di Perwal Nomor 9 tentang kelembagaan disebutkan anggaran dari APBD,” pungkasnya. (LDY)