Hukum & Kriminal

Pesta Miras di Poskamling, Tiga Pria Diciduk Polisi

inilahjateng.com (Solo) – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan tiga pria yang kedapatan tengah pesta minuman keras (miras) di sebuah poskamling di Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (5/3/2025).

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mengatakan, ketiga pria yang diamankan berinisial BM (40), CP (40), dan AS (41).

Mereka ditangkap setelah Tim Sparta menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut, terutama di bulan Ramadan.

“Kami menerima informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa ada sekumpulan orang yang sedang pesta miras di poskamling depan Mall Solo Paragon. Warga merasa terganggu karena kejadian ini berlangsung di lingkungan pemukiman saat Ramadan,” ujar Kompol Arfian.

Baca Juga  Kebijakan Tegas Kakorlantas Soal ODOL Dapat Dukungan Luas

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Sparta segera bergerak ke lokasi dan menemukan para pelaku tengah menikmati minuman keras jenis anggur merah.

Dua botol miras ditemukan sebagai barang bukti di tempat kejadian.

Hasil interogasi mengatakan, miras tersebut diperoleh melalui sistem COD (cash on delivery) dari seorang penjual di wilayah Palur, Karanganyar.

“Ketiga pemuda tersebut beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak sesuai prosedur tindak pidana ringan (Tipiring),” tambahnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban, terutama selama Ramadan. Patroli dan razia akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Solo. (AKA)

Back to top button