
inilahjateng.com (Kudus) – Seorang warga Desa Tumpang Krasak Kecamatan Jati, Kudus membacok rekannya sendiri pada saat menggelar pesta minuman keras di sebuah rumah.
Akibatnya, pelaku yang berinisial NA kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian, Senin (18/12/2023).
Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha menjelaskan kronologi pembacokan NA kepada rekannya sendiri berinisial AA berawal dari pesta minuman keras (miras) di rumah NA bersama rekan-rekannya yang lain.
“Karena terpengaruh alkohol, AA yang mereong atau menggoda NA pun menimbulkan cekcok,” kata Wakapolres, Senin (18/12/2023).
NA yang tidak terima kemudian mengambil bilah senjata tajam yang disimpan dirumahnya untuk membacok AA. Sempat menangkis, AA yang menghindar tetap terkena serangan di bagian tangannya.
LS yang saat itu ikut terlibat dalam pesta miras mencoba melerai keduanya. Karena berhasil dilerai, AA pun melarikan diri dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
“AA berhasil melarikan diri, kemudian berobat dan melaporkan kejadian ke kami,” terangnya.
Pembacokan dan cekcok tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Diketahui, baik AA maupun NA baru bebas dari penjara tidak lama.
“Sama-sama baru dikeluarkan, kasusnya sama, perkelahian,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, NA kini ditahan mendapat hukuman oleh kepolisian. Sejumlah barang bukti seperti gebang pun diamankan. Pelaku dikenai pasal 351 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun.
Ketika dimintai keterangan, NA mengaku tidak mempunyai dendam terhadap korban AA. Kejadian yang berlangsung di rumah NA membuat ia mengambil sajam untuk melukai AA.
“Korban ngeroeng (bicara ngelantur, red) karena pengaruh alkohol, akhirnya cekcok dan bertikai,” ungkap NA. (HSA)