Hukum & Kriminal

Petugas Palang Kereta Terancam Lima Tahun Kurungan

Tragedi Pemudik vs KA Batara Kresna

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Polres Sukoharjo melakukan pemeriksaan terhadap petugas palang kereta Surya Hendra Kusuma (29).

Pemeriksaan dilakukan setelah Surya ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan KA Batara Kresna vs Daihatsu Sigra di jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (26/3/2025) lalu.

“Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka,” ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Senin (14/4/2025).

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan, saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Sehingga yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

“Melihat perkembangan dulu, nanti hasilnya seperti apa baru bisa dilakukan penahanan,” katanya.

Zaenudin menyebut, pemeriksaan tersangka dijadwalkan pada Pukul 09.00 WIB. Namun hingga siang, yang bersangkutan belum terlihat hadir di Polres Sukoharjo

Baca Juga  Diduga Korban Tawuran, Mayat Penuh Luka Bacok Ditemukan di Semarang

“Misal hari ini tidak hadir akan dilakukan pemanggilan kedua,” ujarnya.

Surya pun terancam dikenakan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. Pasal 359 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sedangkan Pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.

“Dikenakan Pasal kelalaian, ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, empat orang meninggal usai Mobil Daihatsu Sigra yang mereka tumpangi disrudug KA Batara Kresna pada Rabu (26/3/2025) pagi.

Empat penumpang meninggal yakni Rudi Agus subekti (41), Nabila (15), Linda (45) dan Purwanto (50).

Sementara tiga korban selamat Sri Lestari (42), Saivana (14) dan Kanza (16). Para korban merupakan pemudik dari Jakarta yang berniat akan pulang kampung ke Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri. (DSV)

Back to top button