Jateng

Pilkada 2024, Bawaslu Kota Semarang Ingatkan ASN Harus Netral

inilahjateng.com (Semarang) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menegaskan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral pada proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani usai melakukan rapat koordinasi dengan Stakeholder bertema “Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Semarang” di Hotel Grasia, Sabtu (22/6/2024).

Maria menekankan rapat koordinasi ini sebagai salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu agar tahapan Pilkada sesuai dengan aturan salah satunya tidak adanya pelanggaran netralitas bagi ASN.

“Rapat Koordinasi kali ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas kepada para ASN di Kota Semarang, agar pada pilkada 2024 ini angka pelanggaran netralitas ASN bisa berkurang bahkan tidak ada sama sekali,” kata Maria.

Maria yang juga menjabat sebagai Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang ini juga mengajak partisipasi masyarakat untuk turut andil melakukan pengawasan partisipatif dalam mengawasi netralitas ASN pada tahapan Pilkada 2024.

“Kami harap masyarakat bisa ikut terlibat bisa melaporkan jika ada indikasi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024,” tuturnya.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Estu Widodo menegaskan ASN dimanapun berada wajib bersikap netral saat Gelaran Pemilu.

“Mengapa ASN harus netral? Pertama, untuk mengindari Perkotak-kotakan, konflik kepentingan dan diskriminasi pelayanan. Kedua menjamin PNS sebagai perekat persatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Ketiga, salah satu prakondisi untuk meningkatkan profesionalisme ASN,” papar Estu.

Ia menyebut pelanggaran netralitas ASN di Kota Senarang dalam dua tahun terakhir menempati peringkat keempat. 

“Berdasarkan data dari Komisi ASN per maret 2024, pada tahun 2023-2024 pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang menempati peringkat keempat se-Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Tengah menempati peringkat ketiga se-Indonesia,” ungkapnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan subjek hukum netralitas ASN saat ini antara lain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PNS yang suami/istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). 

“Pada Pemilu dan Pilkada kali ini subjek hukum netralitas ASN diperluas dengan diaturnya netralitas pada PPNPN berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023,” tutur Ana, sapaannya.

Ana menegaskan pelanggaran netralitas ASN di Jawa Tengah pada Pemilu dan Pilkada tahun sebelumnya terbilang cukup tinggi.

“Pada Pemilu 2019, pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Jawa Tengah menempati urutan ketiga se-Indonesia, dan pada Pilkada 2020 juga menempati urutan yang sama,” bebernya.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022 ini menambahkan, aturan terkait netralitas ASN ini sangat komprehensif, diatur dalam UU Pemilu, UU Pilkada, UU ASN, PP Nomor 37 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun 2024, PP Nomor 94 Tahun 2021, SKB Menpan Mendagri BKN KASN dan Bawaslu Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018, SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023, SE Menpan RB Nomor 18 Tahun 2023, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. (LDY)

Baca Juga  Asyik Pesta Miras, Belasan Remaja Disergap Polisi
Back to top button