Jateng

Pilkada Usai, Bawaslu dan KPU Sragen Kembalikan Sisa Anggaran

inilahjateng.com (Sragen) – Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen telah usai. Bawaslu dan KPU Sragen akan kembalikan sisa anggaran ke Pemda Sragen.

Dari kedua instansi tersebut Pemda akan menerima Rp 8,8 miliar.

Pengembalian paling cepat akan dilakukan pada Maret dan paling lama April 2025.

Ketua KPU Sragen, Prihantoro PN mengatakan akan mengembalikan sisa anggaran Rp 7,5 miliar.

Pihaknya akan mengembalikan anggaran pada Maret 2025.

“Kita sisa Rp 7,5 miliar. Masa pengembalian anggaran kalau di NPHD dan Permendagri maksimal 3 bulan pasca penetapan calon terpilih,” kata Prihantoro, Rabu (19/2/2025).

Prihantoro mengatakan saat ini pihaknya sedang menyelesaikan administrasi dari Ad Hoc yang belum selesai.

Baca Juga  SMKN 1 Kendal Gandeng USM Gelar Implementasi P5 dengan tema Personal Branding

Terkait anggaran sisa, Prihantoro mengatakan ada sejumlah efisiensi yang dilakukan.

Diantaranya terkait pengadaan logistik, alat peraga kampanye dan lain-lain.

“Dari itu kita lebih efisien karena melalui e-katalog kemudian menggunakan jasa pihak ketiga oleh KPU RI dan KPU Jawa Tengah sehingga harga yang didapat lebih murah daripada kita beli sendiri,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga memangkas sejumlah kegiatan. Seperti sosialisasi di tingkat pusat diturunkan di tingkat PPK dan PPS.

“Sosialisasi itu lebih hemat misalkan sosialisasi yang besar seperti konser atau kita juga tidak. Nah untuk sosialisasi itu karena kita turunkan di tingkat PPK dan PPS yang lebih mengena,” kata dia.

Selain itu, juga tidak ada sengketa hasil Pilkada sehingga tidak ada perjalanan dinas, hingga pemilihan ulang.

Baca Juga  Meriahnya Tradisi Perang Obor di Jepara

Sementara itu, Bawaslu Sragen akan mengambilkan Rp 1,3 miliar.

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengembalikan April 2025.

Adanya sisa, kata Budhi karena tidak adanya sengketa di MK terkait hasil Pilkada.

“Adanya sisa itu karena tidak ada sidang di MK. Kabupaten Sragen tidak Persihan Hasil Pemilu (PHP) sehingga perjalanan dinas pembuatan keterangan tertulis lalu menghadirkan ahli itu tidak terserap,” kata dia.

Budhi mengatakan sisa anggaran tersebut telah dibuatkan laporan hingga Januari. Pihaknya akan segera mengembalikan ke kas daerah terkait dengan sisa tersebut. (MPM)

Back to top button