Pilwakot Solo Dipastikan Tak Ada Calon Independen

inilahjateng.com (Solo) – Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo 2024 dipastikan tanpa calon perseorangan atau independen.
Pasalnya hingga batas waktu untuk syarat dukungan calon perseorangan, Minggu (12/5/2024) tidak ada satu paslon yang mendaftar.
“Sampai dengan batas akhir penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB tidak ada Bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi dan menyerahkan dokumen syarat dukungan,” ucap Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, Selasa (14/5/2024).
Menurutnya tidak adanya yang mendaftar untuk calon perseorangan maka dituangkan dalam surat keputusan bahwa tidak ada yang maju dari jalur perseorangan dalam Pilwalkot Solo 2024.
“Ini sudah mendasari pedoman teknis dari surat keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam pilkada baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024,” terangnya.
Bambang menjelaskan untuk syarat pencalonan perseorangan, calon harus mempunyai dukungan minimal 37.316 pemilih.
Jumlah tersebut tersebar di tiga kecamatan dari lima kecamatan yang ada di Kota Solo.
“Pasal 41 ayat 2b UU Nomor 10 Tahun 2016 Kab/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 250.000-500.000 harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT. Di Solo jumlah DPT 439.009 dan jumlah dukungan minimal 37.316 pemilih,” jelas dia.
Bambang mengakui sudah mensosialisasikan soal Pengumuman KPU Kota Surakarta Nomor:173/PL.02.2-PU/3372/2/2024 Tentang
Pemenuhan Dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024.
KPU membuka penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Solo.
“Sudah kami sosialisasikan melalui laman dan media sosial KPU serta media cetak dan elektronik,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pada Pilwalkot Solo 2020 lalu, terdapat pasangan calon independen yang menjadi lawan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa.
Calon independen tersebut adalah Bagyo Wahyono-Supardjo (Bajo).
Sehingga menurutnya, peta politik tahun 2024 ini berbeda jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut dinilai berkurangnya kursi PDIP di DPRD Solo dari 30 kursi menjadi 20 kursi.
“Yang membedakan kalau sebelumnya Gibran-Teguh melawan jalur perseorangan pasangan Bajo. Tapi ini tidak ada yang mendaftar maka satu-satunya jalur lewat partai politik atau gabungan partai politik, itu sudah dalam regulasi,” tandas dia. (DSV)