
inilahjateng.com (Sragen) – Lima orang di warung mie ayam di Dukuh Winong, RT 038, Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, tersengat listrik, Selasa (24/9/2024).
Satu diantaranya meninggal dunia. Mereka tersengat listrik usai berusaha memindahkan warung mie ayam milik, Fajar Budi Utomo.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas AKP Sigit Sudarsono mengatakan kejadian naas itu terjadi pukul 10.00 WIB.
Saat itu, Fajar pemilik warung mie ayam meminta tolong kerja bakti kepada saksi dan korban untuk memindahkan atau menggeserkan warung miliknya kesebelah kanan.
Pemilik warung membongkar warung yang terbuat dari baja ringan tersebut . Ia memotong tiang warung dengan mengerinda kaki-kaki warung yang berbuat dari besi yang di cor bawah warung.
“Saat dipindah, pemilik belum mematikan aliran listrik ke warung. Sehingga saat warung diangkat kabelnya putus dan alirannya mengenahi bagian badan warung sehingga menyengat lima orang yang kerja bakti tersebut,” kata kasi Humas.
Korban pun berteriak, dan salah satu warga mencoba untuk menyingkirkan kabel aliran listrik tersebut dan mematikan MCB listrik yang berada di toko bangunan samping warung mie ayam.
Warga akhirnya membawa korban ke RS PKU Muhamadiyah Masaran. Setelah sampainya di RS, korban atas nama Fahrudin tidak tertolong atau meninggal sementara empat lainnya menjalani RS. PKU Muhamadiyah, Masaran.
Warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidoharjo selanjutnya anggota Polsek Sidoharjo bersama tim Inafis beserta Pawas mendatangi TKP melakukan pemeriksaan.
Kasi Humas mengatakan pada tubuh korban meninggal dunia tidak ditemukan luka atau luka bakar di sekujur badan korban.
Sementara itu dua diantaranya empat korban yang masih sanak keluarga pemilik warung mengalami luka lecet pada bagian lutut sebelah kiri.
“Korban dan para saksi masih mempunyai hubungan saudara dengan pemilk warung. Pihak keluarga korban sudah menerima atas kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak utk dilakukan autopsi,” kata AKP Sigit.
Pihak kepolisian mengamankan berang bukti sebuah kabel merk NYA serabut ukuran 2X1 panjang kurang lebih dua meter yang terbungkus selang air warna hijau panjang 0,5 meter dalam keadaan sobek dan masih terpasang dengan stop kontak warna putih. (mpm)