Jateng

Pinjam Ruang Pemda Lewat Aplikasi Apkira

inilahjateng.com (Jepara) – Pemohon yang akan meminjam ruangan dan armada kendaraan milik Pemkab Jepara, tak perlu mengajukan surat permohonan.

Dalam waktu dekat, Pengajuan penggunaan barang milik daerah (BMD) tersebut, harus dilakukan melalui aplikasi bernama Apkira.

Pekerjaan pengembangan aplikasi itu, telah diselesaikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara dan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara.

“Dengan Apkira, siapa pun yang mengajukan penggunaan BMD, jelas parameternya. Bisa atau tidaknya menggunakan, tergantung pemenuhan parameter itu,” kata Edy Sujatmiko, Rabu (24/7/2024).

Sesuai namanya, Apkira merupakan akronim dari Aplikasi Pinjam Ruangan dan Armada Pemerintah Kabupaten Jepara.

Setelah penyerahan, Diskominfo bertanggung jawab pada pemeliharaan dan keamanan aplikasi dan dapat mengambil keputusan terkait insiden keamanan aplikasi.

Baca Juga  UNDIP-BKPRMI Gelar Kajian 1 Muharram: Dakwah, Empati dan Aksi Sosial

Sementara Sekda bertanggung jawab pada pengurusan administrasi aplikasi.

“Pembaruan aplikasi Apkira bisa dilakukan setelah ada laporan evaluasi penggunaan aplikasi,” kata Kepala Diskomindo Arif Darmawan.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Jepara Anjar Jambore Widodo menyebut, dalam waktu dekat aplikasi ini akan diluncurkan secara resmi.

Selain Admin di Bagiam Umum, pengguna aplikasi ini adalah calon pemohon pinjam pakai, baik perangkat daerah maupun pihak luar.

“Nanti akan diagendakan untuk sosialisasi dengan mengundang perangkat daerah. Ada masing-masing 5 ruangan dan 5 armada yang peminjamannya dilakukan melalui aplikasi ini,” katanya.

Agar bisa menggunakan aplikasi ini, calon peminjam BMD akan mendapat sosialisasi tautan untuk mengunduh dan instalasi di gawai.

Baca Juga  UNNES Berikan Anugerah Konservasi Pada Dua Tokoh Nasional

Berikutnya mendaftar, melakukan aktivasi akun lewat WhatssApp. Setelah log in, dapat melakukan peminjaman BMD. (NIF)

Back to top button