
inilahjateng.com, (Jepara) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara masih harus menghitung kemampuan daerah untuk menanggung besarnya bantuan operasional untuk untuk rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Hal itu dilakukan usai konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, Pemkab Jepara harus melihat kemampuan keuangan daerah. Sebenarnya, bantuan ini telah disalurkan pada semester pertama tahun 2024 ini.
Sementara, semester kedua belum teranggarkan karena terjadi defisit pada APBD 2023 yang berlanjut ke tahun 2024.
”Insyaallah, kita selesaikan. Kita lihat dulu PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” ungkapnya.
Menurut Edy, bantuan operasional sebenarnya diberikan oleh Pemkab Jepara sebagai perhatian dalam bentuk pemberian insentif kepada RT/RW.
Bantuan ini bukan gaji, karena RT/RW tidak memiliki gaji, namun telah membantu pemerintah untuk memberikan pelayanan dan ikut mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat di desa-desa.
Edy menyebut, dari hasil konsultasi ke Kemendagri, penganggaran untuk bantuan operasional RT/RW bisa dilakukan asalkan anggarannya mencukupi. ‘
‘Selama PAD kita cukup, tidak masalah. Baru dianggarkan enam bulan karena terjadi defisit di APBD Jepara,” ungkapnya. (NIF)