Pj Bupati Jepara Minta UMSK Dibahas Ulang
inilahjateng.com (Jepara) – Penjabat Bupati Jepara meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 untuk dibahas ulang.
Pasalnya, UMSK 2025 di Jepara telah disahkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta meminta kepada dewan pengupahan Kabupaten Jepara untuk membahas ulang mengenai UMSK tahun 2025.
Pembahasan ulang mengenai UMSK 2025 lantaran Penjabat Bupati Jepara menerima masukan dari pengusaha yang merasa keberatan atas kenaikan UMSK.
“Ada beberapa masukan dari pengusaha dan biar (UMSK) dibahas lagi sesuai aturan. Maka dari itu saya serahkan ke dewan pengupahan Jepara,” kata Edy, Sabtu (11/1/2025).
Meski sudah menjadi SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, Pj Bupati menyerahkan pembahasan kembali UMSK dengan dewan pengupahan.
Ia pun berharap tak ada gejolak dari berbagai pihak
“Harapannya diatur yang bagus dan seimbang pengusaha juga merasa nyaman serikat juga merasa nyaman,” kata dia.
Rincian UMSK tahun 2025 yakni di sektor industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 29300 sebesar Rp 2.949.553,00.
Kemudian industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil dengan kode KBLI 14111 seniai Rp 2.871.246,00.
Selanjutnya di sektro industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi kode KBLI 15121 sebesar Rp. 2.871.246,00.
Sementara industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari dengan kode KBLI 15201 sebesar rp2.871.246,00.
Lalu sektor industri sepatu olah raga dengan kode KBLI 15202 senilai 2.871.246,00.
Untuk industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri dengan kode KBLI 15203 yakni sebesar 2.871.246,00.
Kemudian bagi sektor industri rokok putih kode KBLI 12012 sebesar 2.792.940,00.
Dilanjutkan sektor industri rokok lainnya dengan kode KBLI 12019 sebesar 2.792.940,00.
Sementara untuk UMK Kabupaten Jepara tahun 2025 sebesar Rp 2.610.224.
UMK 2025 ini naik 6,5 persen dari UMK 2024 yang hanya Rp 2.450.915. (NIF)