Pj Gubernur Kukuhkan Anggota KIP Jateng

inilahjateng.com (Semarang) – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengukuhkan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah masa jabatan 2024-2027 di Gedung B kompleks Kantor Gubernur Jateng, di Semarang, Jumat (11/10/2024).
Pada kesempatan tersebut, Nana berpesan agar KPID dapat segera beradaptasi menghadapi tantangan dunia penyiaran yang begitu cepat.
Dirinya menuturkan, KPID Jateng dapat berkontribusi lewat lembaga penyiaran dengan mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Harapan kami, mereka secara profesional harus berupaya meningkatkan profesionalisme mereka. Kami harapkan dapat membantu pemerintah dalam hal penyiaran dan pembangunan secara komprehensif,” ungkapnya.
Sementara, salah seorang anggota KPID Jateng, Mukhamad Nur Huda mengatakan, setelah dilakukan pengukuhan, pihaknya akan langsung bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi KPID.
Menurutnya hal terpenting dalam penyiaran adalah memiliki nilai edukasi, kemanfaatan dan menginspirasi masyarakat di Jawa Tengah.
“Keunggulan Jawa Tengah pada sisi kearifan lokal terutama sisi budaya. Jadi hal ini penting untuk ditingkatkan dalam sisi konten dan aspek penyiaran. Konten lokal yang memiliki nilai-nilai kebudayaan perlu ditingkatkan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 487.23/87 Tahun 2024 yang ditetapkan di Semarang pada tanggal 27 September 2024.
Ketujuh anggota KPID yang dikukuhkan antara lain Muhammad Aulia Assyahiddin, Anas Syahirul Alim, Nugroho Budi Raharjo, Hendrik Satya Parulian, Intan Nur Laili, Mukhamad Nur Huda, dan Kaneko Gati Wacono. Ketujuh orang tersebut terpilih setelah melalui rangkaian seleksi. (BDN)