NasionalJateng

PJT I Perkuat Ketahanan Air di Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Perum Jasa Tirta (PJT) I terus berkomitmen mendukung keberlanjutan pengelolaan air dengan memberikan bantuan berupa Instalasi Pemanenan Air Hujan (IPAH) dan sumur resapan.

Sebanyak satu unit IPAH dan 10 unit sumur resapan diserahkan kepada masyarakat Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (26/11/2024).

“Bantuan IPAH dan sumur resapan ini kami berikan melalui dana TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) perusahaan. Lokasinya berada di Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, yang termasuk wilayah hulu dari WS Jratunseluna,” ujar Direktur Operasional PJT I, Milfan Rantawi.

Inisiatif ini, lanjut Milfan, bertujuan untuk memperkuat ketahanan air di wilayah tersebut sekaligus menangani berbagai tantangan lingkungan seperti erosi, sedimentasi, dan risiko banjir.

Baca Juga  Cegah Radikalisme Pada Generasi Muda,Ini Langkah Pemkot Semarang bersama Yayasan Anantaka

“Ini menjadi langkah mitigasi mengatasi krisis air bersih, mengurangi laju sedimentasi, erosi, dan banjir di hulu WS Jratunseluna,” jelasnya.

Pemanfaatan IPAH memungkinkan air hujan diolah menjadi sumber air bersih, sementara sumur resapan berfungsi menjaga keseimbangan air tanah.

“Sumur resapan ini juga efektif dalam mereduksi genangan air saat hujan deras sehingga mengurangi risiko banjir,” tambahnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, PJT I juga mengajak masyarakat untuk ikut melestarikan lingkungan.

“Mari bersama-sama melindungi lingkungan dan memastikan keberlanjutan air untuk masa depan,” seru Milfan.

PJT I yang mengelola lima Wilayah Sungai (WS) utama di Indonesia, yaitu WS Brantas, WS Bengawan Solo, WS Jratunseluna, WS Serayu Bogowonto, dan WS Toba Asahan, memiliki tanggung jawab untuk mendukung kelestarian Sumber Daya Air (SDA). Melalui dana TJSL, bantuan serupa juga pernah diberikan, seperti IPAL Biogas dan sarana sanitasi di Tulungagung, Jawa Timur.

Baca Juga  Juni 2025, Seluruh Kelurahan di Salatiga Wajib Miliki Koperasi Merah-Putih

Dana TJSL yang digunakan berasal dari pendapatan perusahaan, termasuk dari Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA).

“Kami mengelola pendapatan yang kami peroleh untuk kemudian juga diberikan bantuan kepada masyarakat. Ini sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN,” terang Milfan.

Sebagai penutup, Milfan menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya mendukung pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) 2023.

“Kami berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tandasnya. (BDN)

Back to top button