PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Hukuman Lebih Ringan

inilahjateng.com (Jakarta) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov).
Dengan dikabulkannya PK ini, hukuman eks Ketua DPR RI itu dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi, Rabu (2/7/2025).
Putusan PK diketok pada Rabu, 4 Juni 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Tak hanya pemotongan masa hukuman, Setnov tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
Sejauh ini, baru Rp5 miliar yang sudah dibayarkan.
“Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara,” tulis putusan tersebut.
Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan usai menyelesaikan masa pidana pokok.
Setnov mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 November 2017.
Setelah divonis inkrah, ia dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018.
Hingga kini, ia telah menjalani masa hukuman sekitar 7,5 tahun.
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,6 triliun, Setnov disebut menerima keuntungan hingga USD 7,3 juta serta sebuah jam tangan mewah Richard Mille RM011 senilai USD 135 ribu.
Atas perbuatannya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara sesuai besaran suap yang diterimanya.
Apabila uang pengganti tak dilunasi, harta benda milik Setnov akan disita dan dilelang.
Jika hasil lelang tak mencukupi, maka sisa tanggungannya akan diganti dengan tambahan pidana 2 tahun penjara.
Meski sempat menerima putusan tersebut, Setnov mengajukan PK setelah setahun menjalani hukuman. Kini, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan itu. (RED)