
inilahjateng.com (Demak) – Pengadilan Negeri (PN) Demak, memvonis MAR (17), terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Ali Fatkhurrohman, seorang guru MA Yasua Pilang Wetan, Kecamatan Kebonagung, Demak, dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara, Rabu (1/11/2023).
Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Anak MAR dihukum 3 tahun penjara.
Mendengar vonis tersebut, keluarga Anak Mar, memilih piker piker untuk mengajukan banding.
“Dia (anak MAR) itu satu satunya tulang punggung keluarga. Bapaknya sudah tidak mampu bekerja. Jadi dia yang membiayai kebutuhan hidup kedua orang tua dan adiknya,” ujar Jamilah, Bibi Terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Adi Setiawan, mengatakan, vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU.
“Vonis 2 tahun 6 bulan penjara, turun dari tuntutan kami 3 tahun penjara. Kami menunggu sikap dari keluarga terdakwa. Jika ajukan banding, kami akan ajukan banding juga. Tadi pertimbangan hakim lebih ringan karena anak belum pernah di hukum, anak termasuk berkebutuhan khusus dan korban kemarin sudah memaafkan terdakwa,” kata Adi.
Usai menjalani sidang putusan, Anak MAR dengan tertunduk digelandang petugas memasuki mobil tahanan. Selanjutnya, Anak MAR akan menjalani hukuman di Lapas Anak Sukoharjo.
Diberitakan sebelumnya, Anak MAR, nekat menganiaya gurunya dengan senjata tajam, usai tidak diijinkan mengikuti Ujian Tengah Semester, pada akhir September lalu. Penganiayaan yang dilakukan di dalam kelas, mengakibatkan sejumlah siswa yang melihat kejadian mengalami trauma. (HRW)