NasionalJateng

PN Solo Terbitkan Suket Tidak Pernah Dipidana Ahmad Luthfi

inilahjateng.com, (SOLO) – Sejumlah tokoh sudah mulai mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Sejumlah tokoh tersebut ada Ahmad Luthfi, KGPAA Mangkunegara X atau GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo, Astrid Widayani, dan Diah Warih Anjari.

Ahmad Luthfi dan Astrid Widayani mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah di pidana, Senin (26/8/2024). Sementara Gusti Bhre pada Selasa (27/8/2024) pagi dan siang harinya Diah Warih. 

Mereka mengajukan surat permohonan tersebut yakni untuk mendaftar di pilkada serentak 2024.

Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan, masing-masing surat pemohon sudah dikeluarkan. Yakni surat keterangan tidak pernah di pidana, surat keterangan tidak mempunyai gugatan hutang dan surat keterangan tidak dicabut hak pilih dan memilihnya. 

Baca Juga  Banjir Rob di Jalan Pantura Semarang - Demak Mengering

“Ahmad Luthfi, Astrid Widayani, Gusti Bhre, dan Diah Warih sudah keluarkan itu. Cuma untuk Diah Warih baru satu satu yang dimohonkan surat keterangan tidak di pidana, untuk surat keterangan yang keduanya belum karena permohonannya baru masuk siang,” katanya, Selasa (27/8/2024).

Bambang menyebut, surat permohonan tersebut mereka ajukan dengan diwakilkan. 

“Semua yang datang perwakilan kecuali Diah Warih yang lewat online,” ujar dia.

Ketika disinggung mengenai gelar untuk surat keterangan permohonan tersebut, Bambang menyebut nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Nama sesuai KTP. Dalam pengajuan surat keterangan permohonan tersebut, harus ber KTP yang wilayah hukumnya di Solo kalau di luar tentunya tidak bisa. Kalau Pak Luthfi, juga ber KTP masuk wilayah hukum di Solo,” bebernya.

Baca Juga  Tim PkM USM Beri Edukasi Coretax kepada UMKM Paguyuban Pasar Johar Selatan Semarang

Seperti diketahui, Ahmad Luthfi santer bakal maju di Pilgub Jateng 2023. Sedangkan Gusti Bhre dan Astrid Widayani bakal maju di Pilkada Solo 2024. (DSV)

Back to top button