NasionalJateng

PN Surakarta Kelas l Gelar Pengangkatan Sita Eksekusi Tanah Sriwedari

inilahjateng.com, (SOLO) – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Kelas l melakukan pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari, Rabu (6/12/2023).

Sita eksekusi tanah tersebut diantaranya sebidang tanah, bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di kawasan Sriwedari, Solo, Rabu (6/12/2023).

Proses pengangkatan sita eksekusi di Plaza Sriwedari dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, Asep Dedi Suwasta. Sementara pembacaan sita eksekusi dilakukan oleh juru sita PN Surakarta Kelas l, Sumardi.

Dalam pembacaan sita eksekusi, Sumardi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus sesuai penetapan 28 November 2023 No.10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo No.31/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo No.87/Pdt/2012/PT.Smg jo No.3249K/Pdt/2012.

Sumardi mengatakan, mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. No.295 seluas lebih kurang 99.889 meter persegi. Dimana aset itu tercatat atas nama Raden Mas Tumenggung Wirdjodiningrat yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Baca Juga  Peringati Dies Natalis ke-38, USM Gelar Pameran EXPLOREaction

Berdasarkan turunan peta minut Kelurahan Sriwedari Blad 10 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Tanah Solo dengan batas-batas, yakni sebelah utara Jalan BrigJend Slamet Riyadi. Sedangkan sebelah timur Jalan Museum, sebelah selatan Jalan Kebangkitan Nasional dan sebelah barat Jalan Bhayangkara.

Sementara itu, Asep menyampaikan, sita aset di kawasan Sriwedari diangkat berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No.514/PK/Pdt/2023. Dimana dalam hal ini Pemkot Solo boleh memanfaatkan aset secara hukum.

“Secara hukum boleh, tidak ada beban apapun,” ucapnya.

Acara pengangkatan sita eksekusi itu dihadiri Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Kepala Kejaksaan Negeri Solo Suwanto, Kepala Badan Pertanahan Solo, Tensa Nur Diani, Sekda Solo Budi Murtono, Camat Laweyan Endang Sabar, dan sejumlah jajaran Pemkot Solo. Kendati demikian, saat dimintai keterangan terkait problem tersebut, Teguh enggan berkomentar.

Baca Juga  Polres Jepara Gelar Donor Sarah, Kumpulkan Ratusan Kantong Darah

Diketahui, sengketa lahan Sriwedari dimulai saat gugatan pertama dilayangkan pada tahun 1970, dengan gugatan pemilikan tanah dan bangunan.

Gugatan kedua dilayangkan ahli waris soal administrasi negara, dengan subjek sengketa sertifikat hak pakai, dengan tergugat BPN dan sudah selesai tahun 2011.

Lalu gugatan ketiga adalah pengosongan dan perbuatan melawan hukum, yang mana surat eksekusi paksa sudah diterbitkan sebelum pandemi COVID-19. Namun, karena adanya pandemi COVID-19 eksekusi belum dilakukan.

Lahan Sriwedari memiliki luas sekitar 10 hektare, dengan sejumlah bangunan yang sudah berdiri seperti Museum Radya Pustaka, Museum Keris, dan Stadion R Maladi. (dsv)

Back to top button