Polairud Baharkam Polri Bekuk Pengedar Obat Terlarang di Pantai Sarang

inilahjateng.com (Semarang) – Polairud Baharkam Polri berhasil mengamankan seorang pria pengedar obat terlarang di Pantai Sarang, Rembang pada Kamis (5/10/2023) sekira pukul 18.45 WIB lalu.
Pelaku bernama Andi Setiawan (27) merupakan warga Ngepon, Jatiwogo, Tuban.
Ia ditangkap oleh tim patroli Kapal Polisi Yudistira – 8003 karena hendak mengedarkan narkotika jenis obat terlarang bernama zenith Carnophen.
Komandan Kapal Polisi Yudistira – 8003 AKBP Heni Mulyono menjelaskan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat di daerah Pantai Sarang sering digunakan untuk transaksi penjualan obat-obatan terlarang atau narkoba.Â
“Mengetahui hal itu, tim yang dipimpin oleh Aipda Uus Roni melakukan patroli dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang akan melaksanakan transaksi penjualan obat terlarang. Diduga obat tersebut sejenis zenith carnophen, sehingga patut diduga melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/10/2023).
Lebih lanjut ia menuturkan dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti obat jenis zenith carnophen sebanyak 128 butir dan sarana lainnya yang digunakan pelaku.
“Setelah kami amankan, saat ini sudah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jateng. Tersangka dalam keadaan sehat dan barang bukti lengkap,” jelasnya.
Diketahui, kasus tersebut terungkap karena adanya kegiatan kepolisian rutin Kendali Pusat dalam rangka mengantisipasi dan penanggulangan gangguan kamtibmas di wilayah perairan Polda Jateng yang dilaksanakan 1 – 31 Oktober 2023.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 115 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BDN)