Ekonomi & Bisnis

Polda Jateng Bongkar Kejahatan Bank Pelat Merah, 2 Karyawan Terlibat

Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan mantan karyawan salah satu bank di Kota Semarang.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, pihaknya telah menetapkan empat warga Semarang sebagai tersangka, yakni SAN (31), DY (31), YS (35) dan SL (50).

Dikutip dari InilahJateng, dia menyebutkan, aksi komplotan ini, sudah berlansung sejak 2020. “Ketiga tersangka yakni DY, YS dan SL telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Satu tersangka lainnya, akan diserahkan pekan ini,” ungkap Kombes Dwi di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).

Dia membeberkan, atas perbuatan ini, korban berinisial WW mengalami kerugian Rp3 miliar, karena tanggungan pajak.

Baca Juga  Sido Muncul Siapkan Minuman Sehat untuk Gen Z dan Milenial

Lalu bagaimana modusnya? Kata Kombes Dwi, tersangka SAN dan DY adalah karyawan bank pelat merah,  menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin.

Selanjutnya, data itu digunakan untuk pembukaan rekening dan mesin Elektronik Data Capture (EDC), dan diberikan kepada SL dan YS untuk penarikan tunai lewat kartu kredit.

“Keuntungan tersangka SAN dan DY yakni insentif atau bonus atas penerbitan mesin EDC, dan uang Rp250.000/mesin atas penerbitan dan penyerahan mesin EDC. Keuntungan tersangka SL dan YS yakni fee sebesar 0,3 persen sampai 1 persen dari setiap transaksi gestun (gesek tunai) mesin EDC, serta tidak mendapatkan tagihan pajak,” bebernya.

Sementara, tersangka SAN mengaku melakukan aksinya saat masih berstatus sebagai karyawan bank, memanfaatkan kelemahan sistem IT bank.  “Sudah 7 tahun kerja di bank. Bisa lakukan ini  dari pengamanan sistem. Saya juga punya latar belakang IT,” ucapnya.

Baca Juga  Tolak Angin Anak Gandeng Rhenald Kasali, Ini Alasannya

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu mengingatkan perbankan untuk memperketat pengamanan sistem IT. Agar kejadian pembobolan dana nasabah bank tidak terulang.

“Menghimbau kepada bank lebih memberikan pengawasan kepada karyawannya dan terkait IT. Lalu nasabah agar mengontrol terkait hal-hal yang bisa merugikan,” tambahnya.

Atas perbuatan ini, tersangka dijerat UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

Back to top button