Polda Jateng Bongkar Makam Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi

inilahjateng.com (Semarang)– Polda Jawa Tengah membongkar makam Darso (43), warga Mijen, yang dilaporkan tewas setelah diduga mengalami kekerasan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
Dari pantauan inilahjateng.com, sejumlah petugas melakukan pembongkaran makam di makam Desa Gilisari Kelurahan Purwosari pada Senin (13/1/2025), sekira pukul 10.00 WIB.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pembongkaran ini sudah ijin keluarga.
Ini dilakukan, untuk dilakukan otopsi sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah seijin keluarga (Terkait pembongkaran makamnya),” katanya.
Disisi lain, dirinya juga menyebut terkait kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan dan penyelidikan.
“Pelaku masih lidik, masih diduga. Kita masih lidik dugaan tindak pidananya, karena baru di laporkan, masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya.
Dirinya juga menambahkan sudah ada tiga orang yang diperiksa terkait kasus itu.
“Sudah diperiksa tiga orang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan oknum anggota polisi mencuat setelah seorang pria bernama Darso (43), warga Semarang, meninggal dunia beberapa hari setelah diduga dianiaya.
Atas kasus tersebut, istri korban, Poniyem, bersama adik kandung korban, dan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut di Polda Jateng pada Jum’at (10/1/2025), malam.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengatakan pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana berencana yang mengakibatkan kematian, dan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan maut.
“Pelaporan ini terkait dugaan penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 355 KUHP, junto pasal 130 170 ayat 2 angka ke tiga,” ungkapnya.
Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan korban awalnya dijemput dari rumahnya yang berada di Mijen oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota polisi yang diduga dari Polresta Yogyakarta tanpa surat resmi pada Sabtu (21/9/2024) pagi hari.
“Mereka datang ke rumah korban menggunakan mobil tanpa membawa surat tugas, surat penangkapan, atau dokumen resmi lainnya. Korban kemudian dibawa, dan dua jam kemudian, keluarga diberi kabar bahwa korban dirawat di rumah sakit,” katanya. (BDN)