Jateng

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Lintas Pulau

inilahjateng.com (Semarang) – Ditresnakroba Polda Jateng berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu lintas pulau Jawa dan Kalimantan.

Dalam kasus tarsebut, petugas berhasil menangkap dua orang berinisial MNA dan IS di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada Jum’at (23/8/2024).

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil memgamankan barang bukti sabu-sabu seberat 18,7 Kg dan 2.425 butir ekstasi.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan, sabu-sabu tersebut dibawa pelaku dari Kalimantan Barat tujuan Surabaya dan dikirim melalui Kota Semarang.

Lebih lanjut dirinya membeberkan, sabu-sabu tersebut disimpan di dalam dua tas koper dan dibawa oleh salah seorang penumpang kapal berinisi MNA yang turun di Pelabuhan Tanjung Emas.

Baca Juga  Warga Terdampak Rob Tertangani Speling Pemprov Jateng

“Dua tas koper tersebut akan diserahkan kepada pelaku IS yang sudah menunggu di pelabuhan untuk selanjutnya akan menuju Surabaya dengan jalur darat,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Selasa (27/8/2024).

Selain sabu, dirinya menyebut dalam tas koper tersebut juga ditemukan sebanyak 2.424 butir ekstasi.

Dirinya juga menuturkan tersangka MNA sudah tiga kali mengirim sabu dari Kalimantan dengan tujuan Surabaya.

“Pengiriman pertama 15 kg pada Januari, kemudian 5 kg pada bulan Mei. Mendapat upah puluhan juta,” tandasnya.

Dirinya menambahkan saat ini penyidik akan mendalami asal belasan kilogram Sabu-sabu dengan tujuan Surabaya itu.

“Akan kita dalami dan kembangkan lagi asal dari narkotika tersebut. Kita juga masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam DPO,” pungkasnya.

Baca Juga  Festival Dolanan Anak 2025, Lestarikan Permainan Tradisional

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati atau penjara minimal 6 tahun atau seumur hidup. (BDN)

Back to top button