Polda Jateng Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan Gas LPG Subsidi

inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dilakukan secara ilegal di sebuah rumah yang berada di Desa Kentengrejo, Purwodadi, Purworejo.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ERE (23), yang diduga kuat menjalankan praktik pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu ke tabung LPG 12 kg yang dijual dengan harga lebih tinggi.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan regulator khusus yang telah dimodifikasi.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Arif Budiman, mengungkapkan kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat pada Jumat, 31 Januari 2025, mengenai adanya praktik ilegal tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar dan melanggar peraturan,” ungkapnya pada Rabu (5/1/2025).
Menurutnya praktik ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi negara tetapi juga menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan warga sekitar.
Bukan hanya itu, dalam prakteknya, tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi.
“Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, mengingat pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan,” tandasnya.
Dari hasil penggerebekan, sambungnya, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, termasuk 231 tabung gas LPG dari berbagai ukuran serta 90 regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan gas secara ilegal.
Dirreskrimsus juga menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menyalahgunakan gas LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan banyak orang, karena pemindahan gas LPG dengan cara ilegal sangat berisiko, karena bisa menyebabkan kebocoran dan ledakan, selain itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini,” tegasnya.
Dia juga menambahkan, pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi akan terus diperketat agar subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum, subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah enam tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar. (BDN)