Polda Jateng Bongkar Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus

inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimum Polda Jateng membongkar praktik prostitusi di kawasan religi Gunung Kemukus, Sumberlawang, Kabupaten Sragen.
Dalam kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan bernama Sukini (44) warga Boyolali, yang berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik tempat prostitusi berkedok tempat karaoke.
Mucikari tersebut ditangkap atas laporan dari salah satu orang tua PSK berinisial AM (19) yang direkrutnya melalui Facebook dan dibohongi dengan iming-iming akan kerja di Rumah Makan.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, awalnya korban tergiur lowongan di rumah makan.
Setelah di lokasi, lanjutnya, korban ternyata dipaksa untuk menjadi pemandu karaoke.
Selain itu, korban juga dipaksa oleh tersangka untuk menjadi PSK.
Karena tak kuat dengan pekerjaan itu, korban sempat meminta resign.
Namun, hal itu ditolak dan mengancam gajinya tak diberikan.
Tak berhenti disitu, tersangka juga meminta sejumlah uang kepada korban jika ingin keluar dari pekerjaan itu.
Atas hal itulah, korban bersama orang tuanya melapor a ke UPTD PPA Pemprov Jateng dan Polda Jateng.
“Ungkap kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) mempermudah perbuatan cabul atau pelacuran. Korban dipaksa oleh S dipekerjakan sebagai LC dan PSK. Korban tidak bisa pulang, dan S minta uang jaminan atau tebusan uang Rp. 1 juta supaya korban bisa pulang,” ungkapnya, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, usai diamankan Sukini juga mengaku mempekerjakan sejumlah PSK dan ada yang dibawah umur.
Untuk syarat bekerja dengannya, sambungnya, para anak buahnya cuma mengumpulkan KTP saja agar bisa ikut bekerja dengannya.
Pihaknya juga menambahkan, di lokasi karaoke tersebut, tidak ada plang atau tanda bahwa tempat yang berada di wisata religi itu ternyata tempat prostitusi.
“Menyediakan kamar serta menyediakan Open BO. Di lokasi tersebut tersangka juga memperkerjakan anak dibawah umur dengan syarat KTP saja bisa bekerja. Ini fenomena menarik, lokasi tersebut berada di dalam wisata gunung kukus. Kita masuk dapat karcis,” bebernya.
Saat ini, Polda Jateng masih melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain terkait kasus prostitusi itu.
“Kami meminta kepeda Pemkab untuk menertibkan,” tegasnya.
Sementara, tersangka Sukini mengaku sudah mendirikan usahanya tersebut sejak satu tahun terakhir.
Bahkan, modal untuk membuka usaha itu dia dapat dari hutang.
“Sudah setahunan, modal dapat dari hutang,” akunya dihadapan para awak media.
Sementara, Perwakilan UPTD PPA Jateng Tri Putranti Novitasari menambahkan akan terus melakukan pendampingan dan berupaya memulihkan kondisi psikologi korban atas kasus itu.
“Akan kami lakukan konseling beberapa kali, kami juga melakukan pemeriksaan medis, apakah korban misalnya menderita penyakit seksual atau tidak. Tidak cepat pulih dan kami akan melakukan pendampingan,” tambahnya. (BDN)