NasionalJateng

Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Klaten

inilahjateng.com (Semarang) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut terungkap pada Rabu (6/11/2024) lalu.

Dirinya menyebut pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang diduga melanggar aturan.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya menemukan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Sakelar Jaya Abadi terbukti berada di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan dalam WIUP yang dimiliki perusahaan,” ungkapnya, Senin (18/11/2024).

Baca Juga  Pemkot Semarang Selesaikan Pembangunan Rumah Pompa Tanah Mas

Lebih lanjut dirinya mengatakan komoditas yang ditambang berupa pasir dan batu (sirtu).

Mengenai modus operandinya adalah menjual hasil tambang ilegal langsung di lokasi tambang dan ke depo pasir di wilayah Klaten.

“Harga jual yang dipatok untuk pasir mencapai Rp. 550 ribu per truk, sementara batu dihargai Rp350 ribu per truk. Hasil tambang dijual pada pembeli yang datang ke lokasi dan ke depo pasir di Klaten,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit excavator, alat penyaring pasir, buku pencatatan penjualan, nota pembelian, dan dokumen izin usaha pertambangan.

Lokasi tambang ilegal tersebut kini telah disegel dengan garis polisi dan operasionalnya dihentikan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  UNDIP Dukung Ekonomi Biru untuk Indonesia Emas 2045

“Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng guna memperkuat bukti-bukti yang ada. Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik tambang ilegal ini,” tegasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Ditreskrimsus Polda Jateng dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim yang telah mengungkap kasus ini. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di lingkungannya.

Baca Juga  Mendikdasmen Akui Belum Ada Evaluasi Kurikulum Merdeka

“Segera laporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal yang menyalahi aturan dan merusak lingkungan. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kepatuhan para penambang terhadap aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (BDN)

 

Back to top button