
inilahjateng.com (Semarang) – Ditresnarkoba Polda Jateng menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 12 Kg yang dikirim dari Malaysia dengan cara disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Wakapolda Jateng, Brigjend Pol Agus Suryonugroho mengatakan bahwa atas kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial VS (43) merupakan warga Pontianak.
“Jaringan internasional. Pengiriman barang dari Malaysia ke Semarang dengan alamat tujuan Jakarta. Tersangka sudah residivis, tahun kemarin baru bebas di bulan Juni inisial VS,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolda Jateng pada Senin (30/9/2024).
Lebih lanjut dirinya membeberkan awalnya petugas mendapat informasi mengenai paket mencurigakan berisi narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam 24 kaleng organic All In One yang dikirimkan dari malaysia atas nama Siti dan ditujukan untuk Silla Nur di Kemayoran, Jakarta Pusat pada (4/9/2024).
Mengetahui informasi tersebut, melalui Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng berangkat ke Jakarta melakukan pengecekan ke alamat tujuan, namun alamat tersebut palsu.
“Tanggal 10 september 2024 pukul 15.20 WIB, di depan kantor J&T dengan alamat Jalan Bungur Besar Raya no 23, Kemayoran, petugas dari ditresnarkoba polda jateng berhasil mengamankan saudari TW yang mengambil paket berisi narkoba,” bebernya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap TW, sambungnya, ternyata paket tersebut yakni milik seorang pria berinisial R dengan alamat Malaysia.
Dirinya menyebut bahwa R sempat berkomunikasi dengan TW dan menanyakan paket tersebut.
Kemudian, R menyuruh VS untuk mengambil paket tersebut yang masih berada jasa ekspedisi di Semarang.
“Setelah melakukan controlled delivery , VS berhasil ditangkap saat usai mengambil paket di Jalan Kruing, Banyumanik Semarang pada Sabtu 14 September,” pungkasnya.
Saat ini pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan kepolisian narkotika Malaysia untuk melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku R.
Atas kasus itu, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati. (BDN)