Polda Jateng Gelar Operasi Keselamatan Candi Selama 14 Hari

inilahjateng.com (Semarang) – Polda Jateng menggelar Operasi Keselamatan Candi 2025 guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo yang diwakili oleh Irwasda Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Mulyantoko, mengatakan, operasi ini berlangsung serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jateng selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025.
Dirinya menyebut, operasi tersebut merupakan upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas), khususnya menjelang bulan Ramadan 1446 H.
“Tujuan dari operasi kepolisian ini guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas dan akan dilakukan melalui pendekatan edukatif, preventif, dan persuasif,” ungkapnya saat memimpin gelar apel pasukan di Mapolda Jateng, Senin (10/2/2025).
Lebih lanjut dirinya membeberkan, operasi ini melibatkan 3.646 personel gabungan, terdiri dari unsur Lalu Lintas, Sabhara, Intelijen, serta berbagai satuan lainnya di jajaran Polda Jateng.
Fokus utama adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas serta pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan.
Polda Jateng juga menerapkan sistem penegakan hukum berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
“Meski demikian, tilang manual tetap diberlakukan untuk beberapa pelanggaran, seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan dan penggunaan knalpot brong,” tandasnya.
Dirinya menambahkan, seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini diminta untuk bertindak profesional dan mengedepankan pendekatan edukatif serta humanis persuasif.
“Melalui kegiatan operasi ini, kita ajak seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk bersama-sama menciptakan kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman,” pungkasnya.
Diharapkan, dengan adanya Operasi Keselamatan Candi 2025, kesadaran tertib berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan, khususnya menjelang musim mudik Lebaran.
Berikut adalah sejumlah pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Keselamatan Candi 2025:
1. Menerobos lampu merah.
2. Melawan arus.
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
4. Menggunakan handphone saat mengemudi.
5. Tidak memakai helm berstandar SNI.
6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis (termasuk knalpot brong).
7. Tidak memakai sabuk keselamatan.
8. Melebihi batas kecepatan.
9. Berkendara di bawah umur.
10. Nomor kendaraan tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah).
11. Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukannya. (BDN)