
inilahjateng.com (Semarang) – Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menjelaskan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Pujiono Cahyo Widianto atau akrab disapa Syekh Puji terhadap Eko Kunthardi masih dalam proses penyelidikan.
Dirinya menuturkan pemeriksaan berjalan lama karena kasus berkaitan dengan akun Youtube atau media di ranah internet sehingga dia membutuhkan kerjasama dengan ahli.
“Prosesnya kenapa panjang karena menggunakan akun media youtube. Ini sesuatu yang baru sehingga kami perlu saksi ahli untuk melakukan penyelidikan. Tadinya masih tahap penyelidikan. Maka kami akan lakukan mediasi,” ungkap Dwi dikantornya, Kamis (11/1/2024).
Mengenai mediasi, ia menjelaskan yang meminta mediasi memang dari pihak terlapor atau Eko Kuntardi.
“Yang minta dari pihak terlapor. Ini adalah mediasi pertama,” ujarnya.
Jika mediasi terus buntu, dirinya menambahkan masih akan melakukan penyelidikan dan nantinya pasal yang akan disangkakan adalah Pasal UU ITE.
“Lalu apabila buntu, hak pelapor atau pengadu tentang kepastian hukum harus kami tegakan. Namanya tercemar yang harus diselesaikan tapi proses masih berjalan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pujiono Cahyo Widianto atau akrab disapa Syekh Puji melaporkan Eko Kunthadi terkait dugaan pencemaran nama baik melalui video yang diupload oleh akun youtube Cokro TV.
Dalam video tersebut, Eko Kunthadi yang juga sebagai simpatisan capres nomer 3 tersebut menghina keluarga, keluarga besar Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, dan keluarga besar PT. Sinar Pujiono Terang.Â
Terlapor Eko Kunthadi secara jelas menyebut nama Syekh Puji dan memampilkan foto dan menyampaikan fitnah serta kata-kata yang sangat menghina dan menyerang harkat martabat kehormatan. (BDN)