NasionalJateng

Polda Jateng Larang Balap Liar Saat Ngabuburit

inilahjateng.com (Semarang) – Polda Jateng melarang masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas saat ngabuburit atau menunggu waktu saat berbuka puasa selama bulan Ramadhan.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebut berdasarkan pengamatan pelanggaran lalu lintas yang sering ditemukan di lapangan antara lain penggunaan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, kebut-kebutan dan balap liar.

“Hal-hal di atas melanggar hukum, meresahkan warga dan tidak sesuai dengan nuansa bulan puasa yang seharusnya diisi dengan kegiatan yang bernilai ibadah,” ungkapnya, Rabu (13/3/2024).

Dirinya berharap aksi-aksi yang meresahkan masyarakat tersebut segera ditinggalkan sehingga kekhusyukan bulan puasa tetap terjaga. 

“Yang jelas penggunaan knalpot brong, aksi kebut-kebutan dan balap liar berpotensi menimbulkan keributan antar warga dan membahayakan jiwa,” tandasnya.

Baca Juga  Hari Terakhir Pemutihan, Samsat Sukoharjo Membludak 

Dirinya juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran Polda Jawa Tengah akan meningkatkan patroli pengamanan sekaligus penindakan.

“Kegiatan operasi keselamatan candi juga menyasar pada kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan  bulan Ramadhan. Sedangkan Patroli lingkungan serta penindakan terhadap pelaku balap liar dan kebut-kebutan akan dilakukan pada jam-jam rawan. Selain itu upaya edukasi dilakukan dengan menggandeng tokoh -tokoh masyarakat, pemerintah daerah serta sekolah,” bebernya.

Kabidhumas meminta kepada masyarakat untuk menjauhi kegiatan-kegiatan yang bersifat negatif saat ngabuburit menunggu momen berbuka puasa di bulan Ramadhan.

Disebutnya, sejumlah hal-hal negatif yang melanggar hukum khususnya undang-undang lalu lintas, sering ditemui pada saat warga masyarakat melakukan aktivitas ngabuburit.

“Seharusnya masyarakat mengisi ngabuburit dengan kegiatan positif seperti beribadah, berbelanja untuk persiapan berbuka dan sahur atau jalan-jalan bersama keluarga. Namun jangan ada  yang mengisinya dengan kegiatan yang melanggar aturan lalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga  Meski Tak Lolos CPNS dan P3K, Honorer di Jateng Tak Di-PHK

Oleh sebab itu, dia menghimbau agar warga masyarakat tidak segan melaporkan aksi-aksi meresahkan yang terjadi di lingkungan mereka.

“Silahkan laporkan ke kantor Polisi terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (bdn)

Back to top button