Polda Jateng Musnahkan Narkoba Senilai Rp 31,15 Miliar

inilahjateng.com (Semarang) – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika berupa 26 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi dengan total nilai mencapai Rp31,15 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan barang bukti ke dalam asam sulfat dan air hingga larut, sebelum akhirnya dibuang dengan cara ditanam di tanah.
“Pemusnahan ini cukup efektif. Hanya butuh waktu sekitar satu jam, termasuk pembuangan hasil pencampuran ke limbah. Awalnya barang bukti yang diuji positif, namun setelah dicampur dengan asam sulfat dan air, semuanya menjadi negatif,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir dalam rilis kasus di Lobi Mapolda Jateng, Jum’at (7/3/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari pegungkapan dua kasus yang berbeda.
Untuk kasus pertama terjadi di Pelabuhan Canjung Emas, Semarang, dimana petugas mengamankan dua tersangka berinisial RT dan NIA pada 2 Januari 2025.
Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 14 kg dan 10.300 butir ekstasi.
Sedangkan kasus kedua berhasil diungkap di Tong Pejaga Pemalang, Kabupaten Tegal, Kilometer 290, pada 17 Februari 2025, dengan dua tersangka lainnya, SN dan HS, yang kedapatan membawa 12 kilogram sabu.
“Total barang bukti yang kami sita dalam dua kasus ini bernilai sekitar Rp31,15 miliar di pasar gelap. Dengan rincian, sabu 26 kilogram diperkirakan seharga Rp26 miliar, sementara ekstasi 10.300 butir bernilai Rp5,15 miliar,” bebernya.
Lebih lanjut, Anwar Nasir menyebut bahwa sabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini diduga berasal dari jaringan narkoba internasional Freddy Pratama, yang dikenal sebagai salah satu pemasok narkotika terbesar di Indonesia.
“Hasil pengembangan kami menunjukkan bahwa barang ini berasal dari dua daerah, yaitu Kalimantan Barat dan Lampung. Kemungkinan besar masih dalam jaringan yang sama, yakni jaringan Freddy Pratama,” jelasnya.
Meski kurir yang bertugas mengedarkan narkotika ini sudah diamankan, Anwar menegaskan, untuk pengendali utama atau bandar besar masih dalam pengejaran.
“Yang kita tangkap ini semuanya adalah kurir. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap DPO yang mengendalikan mereka,” tegasnya.
Anwar menambahkan pengungkapan kasus narkoba terus meningkat dari tahun ke tahun.
Terbukti, dalam dua bulan pertama tahun 2025, Polda Jateng telah berhasil mengungkap 26 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi.
“Capaian ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih sangat tinggi, namun di sisi lain, ini juga membuktikan bahwa upaya optimalisasi pengungkapan terus kami lakukan,” pungkasnya. (BDN)