NasionalJateng

Polda Jateng Musnahkan 5 Kilogram Sabu dan 7 Kilogram Ganja

inilahjateng.com (Semarang) – Ditresnarkoba Polda Jateng memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Halaman kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Jalan Dr. Wahidin, Kamis (21/9/2023).

Didampingi BNNP Jateng, Kajati Jateng, tim Labfor dan pihak terkait barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 Kg dan Ganja seberat 7 Kg dimusnahkan di mesin insenerator milik BNN.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut didapat dari ungkap kasus beberapa waktu yang lalu. 

“Barang bukti ini didapat dari 3 perkara. Yang pertama barang bukti sabu seberat 1012,2 gram / 1, 022 KG yang diungkap pada 27 juli 2023 pada jam 16.00 WIB di demak dengan tersangka berinisial S,” ujar Kombes Anwar.

Baca Juga  Sapi Kurban Presiden Prabowo di Masjid Agung Solo, Bobotnya 1,19 Ton

Untuk yang kedua, sambungnya, pemusnahan sabu seberat 3,998 gram atau 4 kg diungkap di tanjung mas pada 31 juni 2023 pada pukul 03.30 WIB.

“Untuk yang ketiga, ganja seberat 7 kg dimusnahkan. Kasus tersebut diungkap pada 14 Agustus 2023 pukul 18.15 dengan tersangka MA,” jelasnya.

Disisi lain, ia menambahkan bahwa dalam pemusnahan sabu seberat 4 Kg itu terdapat ada kemiripan dari kasus di Lampung.

“Dari informasi yang kita dapat Bareksrim dan Polda Lampung, ada kemiripan sabu yang 4 kg, sama dengan milik tersangka FP merupakan jaringan terbesar dan kita masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (BDN)

Back to top button