NasionalJateng

Polda Jateng Musnahkan Narkotika dengan Metode Baru

inilahjateng.com (Semarang) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan metode yang lebih efektif dan efisien pada Rabu (23/10/2024).

Pemusnahan terhadap 31,75 Kg sabu-sabu dan 2.425 butir ekstasi itu dilakukan dengan teknik baru yakni memadukan asam sulfat dan air, yang dinilai lebih cepat dan aman.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar, mengungkapkan bahwa metode ini merupakan hasil dari pembelajaran atas pengalaman pemusnahan sebelumnya. 

“Yang kemarin, kita musnahkan 52 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi memakan cukup lama. Setelah diskusi dengan rekan di Polda Jabar, kami diperkenalkan metode pemusnahan menggunakan asam sulfat. Ternyata, dari sisi keamanan dan efisiensi waktu, jauh lebih baik,” ungkapnya di kantornya pada Rabu (23/10/2024).

Baca Juga  Pesawat Rute Karimunjawa segera Diterbangkan, Cek Harganya

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa pemusnahan barang bukti kali ini hanya memakan waktu sekitar setengah jam. 

Proses ini melibatkan pencampuran sabu dengan asam sulfat dan air biasa, yang kemudian diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan bahwa zat tersebut tidak lagi positif sebagai narkotika. 

“Setelah proses selesai, Labfor memastikan hasilnya berubah menjadi zat non-narkotika,” katanya.

Terkait asal-usul barang bukti, dirinya menyebut bahwa sabu seberat 18 kg berasal dari jaringan internasional Freddy Pratama dengan kemasan khas teh China berwarna emas dan hijau. Sedangkan 12 kg sabu lainnya berasal dari Malaysia dengan kemasan yang berbeda. 

“Kami terus berupaya mengungkap identitas pelaku dari Malaysia, namun hingga saat ini masih belum teridentifikasi,” pungkasnya. 

Baca Juga  Libur Idul Adha Pengunjung Semarang Zoo Alami Lonjakan

Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti tersebut didapat atas tiga kasus, antara lain: 

Untuk kasus pertama, petugas menangkap tersangka MNA dan tersangka IS dengan barang bukti sabu seberat 18.730 gram / 18,7 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir. Mereka ditangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Jalan Coaster, SemarangUtara pada hari Rabu, (21/8/2024).

Kasus kedua, didapat dari tersangka VS dengan barang bukti sabu-sabu seberat 12 Kg. Dia ditangkap di pinggir jalan Kruing VII, Srondol Wetan, Banyumanik pada Sabtu (14/9/2024).

Kasus ketiga, tersangka WT dengan barang bukti sabu brutto seberat 1.018,75 gram / 1 kg. Dia diamankan di dalam Kos yang beralamat di Sawahan, Sawahan, Ngemplak Kabupaten Boyolali pada Jum’at (20/9/2024). (BDN)

Back to top button