NasionalJateng

Polda Jateng Ringkus Komplotan Perampok Toko Emas Bersenpi

inilahajateng.com (Semarang) – Polda Jateng berhasil membekuk komplotan perampok bersenjata api spesialis Toko Emas di wilayah Kabupaten Blora, Cepu dan Bojonegoro.

Komplotan tersebut berjumlah 3 orang masing-masing berinisial AP (42), GS (29) yang merupakan warga Tulungagung dan MM (27) warga Trenggalek.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga senjata api yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kasus itu terungkap awalnya adanya laporan perampokan yang terjadi di Toko Emas “MURNI”, Desa Wado, Kedungtuban, Kabupaten Blora pada Selasa (16/4/2024), sekira pukul 11.30 WIB.

Pada lokasi tersebut, sambungnya, dilakukan oleh tersangka AP dan MM yang berhasil menggasak emas berbagai macam jenis seberat 1,5 ons.

Baca Juga  Kakorlantas Prediksi Puncak Arus Balik Idul Adha Malam Ini

“Mereka merampok perhiasan emas berupa kalung, gelang, cincin, anting dengan berat total 1,5 ons senilai Rp. 150 juta,” ungkap Kapolda dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024).

Dirinya menyebut mereka melakukan aksinya kedua pelaku menodongkan senpi sambil menggertak para pegawai di Toko Emas tersebut. 

Lalu, mereka merogoh etalase kaca dari arah depan dan mengambil perhiasan emas dan dimasukkan ke dalam tas yang dibawanya.

“Setelah seluruh perhiasan yang di etalase habis, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah utara (Desa Bajo),” ujarnya.

Selang tiga hari, lanjutnya, melalui unit Reskrim Polres Blora dan Jatanras Polda Jateng dua tersangka MM dan GS ditangkap di Dusun Sidem, Gondang, Tulungagung pada Minggu (21/4/2024), pukul 04.00 WIB.

Baca Juga  Fast Track RSUD Moewardi, Sentuhan Cepat untuk yang Butuh Perhatian Khusus

“Dari hasil pengembangan lanjutan diperoleh info bahwa yang menjadi otak aksi itu yakni AP. Sehingga pada akhirny dilakukan penangkapan di RS. Prima Medika beralamat di kel. Tretek kec. Tulungagung pada pukul 05.39 WIB,” pungkasnya.

Diketahui, komplotan tersebut merupakan residivis. MM merupakan residivis atas kasus persetubuhan terhadap anak pada tahun 2014 lalu di Trenggalek. 

Sedangkan AP dan GA merupakan residivis atas kasus perampokan emas pada tahun 2015 di Kabupaten Blitar dan Trenggalek. (BDN)

Back to top button