NasionalJateng

Polda Jateng Siapkan Bukti Pemerasan Sebesar Rp. 2 Miliar

inilahjateng.com (Semarang) – Dugaan perputaran uang pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) senilai Rp 2 miliar menjadi sorotan.

Meski Universitas Diponegoro (Undip) melalui juru bicara Khaerul Anwar membantahnya, Polda Jawa Tengah tetap bersikukuh dengan hasil penyelidikannya dan siap membuktikannya di pengadilan.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan bantahan dari Undip itu.

Dirinya pun juga menyebut akan membuktikan hal bantahan tersebut di persidangan.

“Ya nggak ada masalah itu nanti kita buktikan di pengadilan,” ungkapnya pada Selasa (14/1/2025).

Menurutnya, proses penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.

Ia juga menyatakan bahwa Undip berhak menyampaikan hasil penyelidikan internalnya, namun pihak kepolisian tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Bertemu Wamen LHK, Bupati Jepara Bahas Penanganan Sampah Berkelanjutan

“Nggak ada masalah, siapapun berhak menyampaikan apapun dalam ini. Tapi kami prinsipnya mentaati aturan, fakta-fakta yang kami kedepankan,” tegasnya.

Hingga saat ini, Polda Jateng belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, seorang peserta PPDS Anestesi di Fakultas Kedokteran Undip.

Ketiga tersangka tersangka yang juga sudah diperiksa adalah Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi FK Undip, dr. Taufik Eko Nugroho, staf prodi dr. Sri Maryani, serta residen sekaligus senior korban, dr. Zara Yupita Azra.

Dwi Subagio menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

“Ditahan atau tidak, kita melihat unsur-unsur yang bisa memenuhi apakah bisa ditahan,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button