JatengHukum & Kriminal

Polda Jateng Tahan AKP Haryadi dalam Kasus Darso

inilahjateng.com (Semarang) – Polda Jateng resmi menahan AKP Hariyadi (48), mantan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Darso, warga Mijen, Semarang hingga meninggal dunia.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka pada Rabu (26/2/2025).

“Paska pemeriksaan kemarin, dari penyidik Ditreskrimum telah menetapkan satu tersangka di kasus almarhum Darso berinisial AKP H yang saat ini ditetapkan selaku tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya, Kamis (28/2/2025).

Lebih lanjut, Artanto menyebut, setelah dilakukan penahanan, tersangka akan menjalani proses pemberkasan sebelum dilakukan rekonstruksi, yang berkaitan dengan laporan keluarga Darso terkait dugaan penganiayaan.

Baca Juga  Siswi SD di Sragen Hamil Tujuh Bulan, Diduga Dihamili Bapak Tiri 

“Yang bersangkutan akan menjalani proses pemberkasan perkara dan dalam waktu beberapa saat lagi kita akan melaksanakan rekonstruksi kasus itu,” tandasnya.

Dalam perkembangan penyelidikan, lanjutnya, sejauh ini baru satu tersangka yang ditetapkan, sementara beberapa pihak lainnya masih berstatus saksi.

“Untuk saat ini penyidik menetapkan satu tersangka dan rekan lain masih menjadi saksi,” ucapnya.

Disinggung mengenai peran tersangka dalam kasus ini, dirinya belum menjelaskan secara rinci.

Meski demikian, dirinya meminta agar publik menunggu hasil rekonstruksi untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai keterlibatan tersangka.

“Nanti pada saat rekonstruksi akan dilihat peran beliau, rencana hari Jumat rekonstruksi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan oknum anggota polisi mencuat setelah seorang pria bernama Darso (43), warga Semarang, meninggal dunia beberapa hari setelah diduga dianiaya.

Baca Juga  USM Lakukan Pengangkatan Air di Wisata Posong

Atas kasus tersebut, istri korban, Poniyem, bersama adik kandung korban, dan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut di Polda Jateng pada Jum’at (10/1/2025), malam. (BDN)

 

Back to top button