Polda Jateng Tarik Kasus Dugaan Pelecehan Kakak Beradik dari Polres Purworejo

inilahjateng.com (Semarang) – Polda Jawa Tengah resmi menarik kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua remaja di wilayah Purworejo.
Kasus pelecehan yang menimpa dua korban kakak beradik berinisial K (17) dan D (15) itu saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penarikan ini bukan karena kinerja yang kurang memadai dari Polres Purworejo, melainkan untuk mempercepat dan memastikan proses hukum yang lebih transparan.
“Kasusnya kami tarik ke Polda supaya lebih mudah diproses dan lebih terbuka,” ungkapnya, Kamis (24/10/2024).
Dirinya menyebut dalam kasus tersebut sebelumnya sempat terjadi mediasi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Purworejo dan perangkat desa setempat yang berujung pada pernikahan siri dan mediasi tersebut tidak melibatkan pihak kepolisian.
Namun, karena perjanjian damai tersebut tidak berjalan baik, kasus ini kembali mencuat.
“Selama proses damai kepolisian tidak terlibat dan tidak tahu. Setelah itu, kami tangani kembali. Jadi tidak ada istilah kasus ini mandek. Kami merespon persoalan ini dan kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kasus tersebut,” ujarnya.
Dirinya menyebut saat ini Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa kembali saksi-saksi yang sudah diperiksa, termasuk korban, keluarga, dan terlapor.
Hingga saat ini, sepuluh saksi sudah diperiksa, dan penyidik juga akan melakukan gelar perkara lebih lanjut.
“Kami juga melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut di Polda Jawa Tengah kemarin,” katanya.
Selain itu, pengakuan salah satu korban yang menyebutkan ada 13 terduga pelaku dan pernikahan siri juga akan didalami.
Polisi saat ini mengacu pada Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 oleh bibi korban dan seorang tetangga.
Namun, laporan sempat dicabut karena adanya pernikahan siri antara korban dengan salah satu terduga pelaku.
Pada September 2024, kuasa hukum korban kembali membuka kasus tersebut setelah bertemu dengan pendamping hukum yang baru.
Polda Jateng menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus ini, memastikan keadilan bagi para korban. (BDN)