Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Kaligintung Purbalingga

inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Kaligintung, Purbalingga.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan, jembatan tersebut berbahaya jika dilewati truk, bus atau kendaraan dengan tonase tinggi karena dibangun tidak sesuai spesifikasi.
“Jadi tidak sesuai dengan kualitasnya. Berbahaya jika dilintasi truk atau bus. Jembatan ini beroperasi tetapi hanya bisa dilalui kendaraan pribadi dan penumpang maksimal 25 orang, truk tidak diizinkan melewati jembatan itu,” ungkap Kombes Dwi, Jum’at (17/11/2023).Â
Sementara, Kepala Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Gunawan menambahkan dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan, baru satu yang disebutkan yaitu tim pelaksana proyek, dua lainnya belum disebutkan.Â
“Sementara kita sudah menetapkan tiga. Tersangka pertama dari pihak pelaksana,” tambahnya.Â
Lebih lanjut Gunawan membeberkan jika nilai kontrak pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp 28,86 miliar dan dibangun dua tahap yaitu pada tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018.Â
Bahkan, ia menyebut saat ini kepolisian juga menggandeng ahli dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dalam penanganan kasus tersebur.
“Total Kerugian negara diperkirakan Rp 11 miliar, itu berdasar audit dari auditor BPKP perwakilan Jawa Tengah,” pungkasnya. (BDN)